Pasangan di Bawah Umur Menginap di Hotel, yang Lelaki Masuk Sel

Pasangan di Bawah Umur Menginap di Hotel, yang Lelaki Masuk Sel

Nasional | lampung.rilis.id | Minggu, 8 Mei 2022 - 15:55
share

Dua muda-mudi di bawah umur menginap di hotel kawasan Baradatu, Waykanan dan diduga melakukan hubungan tak semestinya.

Yang lelaki, SH (17), akhirnya diamankan polisi atas laporan orang tua SS, gadis 15 tahun yang menjadi pasangannya.

"SH merupakan warga Rebang Tangkas, Kabupaten Waykanan," ujar Kasatreskrim Polres Waykanan, AJP Andre Try Putra, Minggu (8/5/2022).

Dia menjelaskan kronologis kekadian yang bermula pada Selasa (3/5/2022) pukul 09.00 WIB.

"SH menjemput SS dan pergi tanpa meminta izin kepada orang tuanya," papar Andre mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna.

Karena tidak kembali hingga larut malam, keesokan harinya sekira pukul 10.00 WIB, ayah SS mendatangi rumah SH.

Kepada orang tua SH, ayah SS meminta SH segera memulangkan putrinya.

Pukul 17.00 WIB, SH bersama anggota keluarganya datang ke rumah SS di Umpu Semenguk, mengantar gadis itu.

Di situlah terungkap berdasarkan penjelasan SS, bahwa SH telah melanggar dirinya di hotel.

Mendengar hal tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung mengamankan SH pada Rabu (4/5/2022) pukul 18.00 WIB di rumahnya.

*Saat ini, SH kita amankan di Polres Waykanan guna penyelidikan lebih lanjut," paparnya.

Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Topik Menarik