Berbahaya, Potensi Kecelakaan Tinggi

Berbahaya, Potensi Kecelakaan Tinggi

Nasional | radarjogja | Minggu, 8 Mei 2022 - 09:51
share

RADAR JOGJA Salah satu ragam cara mudik yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia adalah menggunakan sepeda motor. Sebagian warga menilai, mudik dengan sepeda motor adalah solusi hemat. Tapi, hal ini tidak dianjurkan oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda DIJ Kombes Yuliyanto menegaskan, mudik menggunakan sepeda motor merupakan hal yang berbahaya. Polisi melarang mudik pakai motor, seru Yuli saat dihubungi Radar Jogja.

Ia menjelaskan, umumnya kegiatan mudik merupakan aktivitas yang menempuh perjalanan jarak jauh. Untuk itu kendaraan roda dua berpotensi besar mengalami kecelakaan. Kendaraan roda dua memiliki potensi kecelakaan yang cukup tinggi, sebutnya.

Selain itu, pemudik motor juga mengakibatkan kepadatan jalan makin meningkat. Hal itu sangat berpotensi pada tingkat kelelahan pengemudi. Terlebih, perjalanan yang ditempuh jauh. Tapi sebetulnya, untuk kelelahan dan perjalanan jauh, bisa terjadi pada pengemudi apa saja. Semua pemudik mendapatkan perhatian, tegasnya.

Dijelaskan, di balik gegap gempita mudik setiap jelang Lebaran, sejatinya terdapat hak-hak yang perlu diketahui pemudik. Demi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan di jalan raya. Mulai hak-hak pemudik menggunakan transportasi umum, kendaraan pribadi, hingga hak-hak Anda saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

Hal itu diatur UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait standar pelayanan minimal.

Selanjutnya, perwira menengah ini membeberkan, pemerintah memiliki program yang berkaitan dengan mudik tahun 2022. Program ini bertujuan membantu masyarakat untuk mengangkut sepeda motornya ke tempat tujuan. Pemudiknya, silakan pakai angkutan umum yang aman, tandas mantan kapolres Sleman ini. (fat/laz)

Topik Menarik