Briptu HSB Dimiskinkan Habis-habisan, Sudah 9 Speedboat Miliknya Disita

Briptu HSB Dimiskinkan Habis-habisan, Sudah 9 Speedboat Miliknya Disita

Nasional | reqnews.com | Minggu, 8 Mei 2022 - 04:01
share

JAKARTA, REQnews - Polda Kaltara melakukan penyitaan terhadap sembilan speedboat milik anggota Polairud Tarakan Briptu Hasbudi (HSB), yang diduga bermain dalam kasus tambang emas ilegal.

"Total ada sembilan speed telah berhasil diamankan tim khusus," kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat dalam keterangan tertulis, Sabtu 7 Mei 2022.

Seperti diketahui, dalam kasus ini selain HSB, Polda Kaltara juga menetapkan tersangka lain yakni MU, BS, MI dan M yang telah ditahan di Polres Bulungan. Sementara satu lainnya masih buron.

Kemudian, Polda Kaltara juga membentuk tim khusus gabungan dari Ditkrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan, yang masih melakukan pembongkaran sejumlah kontainer diduga milik HSB, yang tak sesuai manifes.

Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.

Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Topik Menarik