Bongkar Penambangan Emas Liar Oknum Polisi Komisi III DPR Kasih Jempol Buat Kapolda Kaltara

Bongkar Penambangan Emas Liar Oknum Polisi Komisi III DPR Kasih Jempol Buat Kapolda Kaltara

Nasional | rm.id | Minggu, 8 Mei 2022 - 01:00
share

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengapresiasi pengungkapan kasus tambang emas liar yang diduga melibatkan seorang anggota polisi berinisial HSB.

Dia menilai, terbongkarnya kasus tersebut tak terlepas dari "tangan dingin" Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya.

"Jenderal Polri bintang dua ini telah membuktikan janjinya, khususnya terkait peningkatan pengawasan setiap anggota. Terbukti dia tak pandang bulu, oknum polisi yang dianggap melakukan pelanggaran langsung dijerat," ujar Bambang kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (7/5).

Terbongkarnya kasus tambang yang melibatkan oknum polisi ini berawal dari informasi tentang beroperasinya tambang liar yang berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Mengetahui informasti tersebut, Irjen Daniel Adityajaya segera membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

Penangkapan Briptu HSB yang diduga bos tambang ilegal tersebut sontak membuat warga Kaltara tercengang. Sebab, selama ini dia dianggap kebal hukum.

"Kalau sudah seperti ini kita semua memahami bagaimana ketegasan dan kecepatan penanganan sebuah kasus yang terjadi di wilayah hukum Kalimantan Utara. Ini salah satu keberhasilan kepolisian dalam memulihkan kepercayaan masyarakat," ungkap Bambang.

Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu mendorong Polda Kaltara terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap adanya aliran dana ke beberapa pihak dari anggota Polda Kaltara Briptu HSB.

"Supaya ini terungkap semua dan tidak ada lagi mafia-mafia tembang seperti ini. Sebab bagaimanapun juga pertambangan ilegal ini berbahaya bagi lingkungan maupun pekerja di dalamnya," tandas Bambang.

HSB ditangkap pada Rabu (4/5). Dia diduga merupakan pemilik tambang emas ilegal di Sekatak. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, Kamis (5/5), dia langsung dijebloskan ke tahanan untuk 20 hari ke depan.

Tim gabungan terus mengembangkan berbagai penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan bisnis ilegal HSB yang meliputi bisnis balpres (pakaian bekas yang diimpor dan dikemas dalam bentuk karung padat), daging, dan narkoba. Teranyar, tim gabungan telah meningkatkan status ke tahap penyidikan terhadap kepemilikan 17 kontainer balpres ilegal.

Tim gabungan juga berhasil mengamankan sembilan speedboat milik HSB. "Totalnya ada sembilan speed telah berhasil diamankan tim khusus," ungkap Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/5).

Selain itu, tim yang dibentuk Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya melakukan pengecekan 10 kontainer dengan menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kalimantan Timur dan satu unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung.

Pelaksanaan pengecekan baru terselesaikan satu kontainer karena kendala cuaca terik dan belum ditemukan dugaan narkoba.

"Pada hari Jumat (6/5) berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikan ketahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifes," tuturnya.

Saat ini ada, lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan, yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.

Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Kaltara juga melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi KPK terkait dugaan adanya aliran dana dari HSB ke beberapa pihak.

Banjir Dukungan

Sebelumnya, pada tanggal 26 April 2022, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara berhasil menggagalkan penyelewengan 156 ton BBM bersubsidi di sungai Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Selanjutnya, 30 April 2022, Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan dan Polres Tarangan, berhasil mengungkap praktek ilegal mining di Kecamatan Sekatak, dan mengamankan 5 orang, 3 eskavator, bahan sianida dan karbon perendaman emas.

Masyarakatdan netizen pun memberikan apresiasi dan dukungan terhadap Polda Kaltara. Perubahan kinerja Polda Kaltara, dinilai netizen, tidak lepas dari faktor kepemimpinan Irjen Daniel Adityajaya saat ini.

"Masyarakat Kaltara telah melihat dan memberikan apresiasi kerja nyata dan esensi keberadaan polri yang PRESISI di tengah masyarakat," cuit @ AlsNugrahaa di Twitter. [DNU]

Topik Menarik