Polisi Dalami Insiden Karcis Masuk Mahal di Pantai Mercusuar Anyer

Polisi Dalami Insiden Karcis Masuk Mahal di Pantai Mercusuar Anyer

Nasional | bantennews.co.id | Sabtu, 7 Mei 2022 - 17:04
share

CILEGON Polres Cilegon merespon cepat kabar adanya praktik penjualan karcis tanda masuk di kawasan wisata pantai Mercusuar di Kampung Bojong, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang yang disinyalir dibanderol selangit.

Diduga untuk meraup keuntungan besar selama musim liburan Idul Fitri, karcis tanda masuk di pantai yang berlokasi di Jalan Raya Karang Bolong itu dipatok senilai Rp50 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp20 ribu untuk kendaraan roda dua yang belakangan dikeluhkan pengunjung dan viral di media sosial.

Bisa kami katakan itu sebagai modus operandi. Di Mercusuar itu adalah tempat umum yang dijadikan destinasi wisata pantai dan dalam pengelolaannya yang kami temukan adalah kelompok pemuda dari Karang Taruna Desa Bojong, Kecamatan Anyer, ungkap Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf dalam keterangan persnya, Sabtu (7/5/2022).

Guna memastikan kenyamanan pengunjung dan wisatawan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang antara lain terdiri yakni dua bundel sisa karcis masuk kendaraan roda dua dan empat yang belum sempat terjual, uang tunai sejumlah Rp1.560.000 dan memintai keterangan tiga orang yakni AS, MY dan AA.

Kami menemukan ada juga yang tidak diberikan karcis masuk kepada pengunjung, selanjutnya adanya pungutan untuk biaya kebersihan dan keperluan menjaga kelestarian pantai, katanya.

Untuk menindaklanjuti persoalan itu, Polres Cilegon akan berkoordinasi dengan sejumlah OPD Pemkab Serang, seperti Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang hingga Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan selaku lembaga negara pemilik lahan pantai.

Kami perlu ada kajian juga, jangan sampai (adanya penerapan tarif karcis masuk yang mahal-red) itu melukai perasaan masyarakat. Intinya kita ingin memberikan pelayanan kepada pengunjung, guna memajukan wisata pantai Anyer, jelasnya.

Baca : Dugaan Pungli Karcis Pantai Bandulu Anyer, Polisi Periksa 2 Orang

Di tempat yang sama Kaur Reskrim Polres Cilegon, Ipda Yogie Fahrisal menjelaskan bahwa ketiga orang yang sudah dimintai keterangan tersebut di atas hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kemarin sudah ada sosialisasi dan teguran dari kita ke mereka, karena ini (lahan pantai Mercusuar Anyer-red) kan masuk aset pemerintah, jangan ada pungutan kalau memang tidak memiliki payung hukum. Tapi dimaknai mereka bahwa pungutan itu bisa langsung dengan karcis. Jadi (statusnya masih sebagai saksi-red) karena tidak tahu, terangnya.

( dev/red )

Topik Menarik