Bupati Kebumen Larang Sekolah Negeri Pungut Uang Gedung

Bupati Kebumen Larang Sekolah Negeri Pungut Uang Gedung

Nasional | gatra.com | Sabtu, 7 Mei 2022 - 16:06
share

Kebumen, Gatra.com- Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto, menegaskan jika sekolah-sekolah negeri di wilayahnyatidak diperkenankan melakukan pungutan terhadapmurid-muridnya. Karena, biaya sekolah telah ditanggung oleh pemerintah. Sehinggaseharusnya sekolah gratis dari tingkat SD hingga SMA sederajat.

Hal ini disampaikan Bupati dalam rilis media yang disampaikan, Sabtu (7/5). "Pendidikan sekolah yang masuk kewenangan Pemkab sudah dipastikan gratis, dari SD sampai SMA. Jadi sekolah tidak boleh melakukan pungutan terhadap siswanya karena fasilitas dan kebutuhan sekolah sudah ditanggung pemerintah/negara," tegas Arif.

Menurut mantan penyidik KPK itu, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan terhadap siswanya karena sudah mendapat dana BOS (Bantuan Oprasional Siswa) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.

"Pasal 9 Ayat 1 itu disebutkan bahwa, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Poinnya sangat jelas," terangnya.

Sekolah yang dimaksud oleh Bupati Arif adalah sekolah negeri. Adapun sekolah swasta masih diberikan kebebasan kepada yayasan untuk menarik pembiayaan dari siswanya. Karena tidak semua kebutuhan sekokah swasta dicover oleh pemerintah.

"Jadi untuk yang (sekolah) negeri sudah tidak ada lagi yang namanya tarikan uang gedung atau sarpras. Kalau masih ada yang minta-minta lapor saja ke Bupati," jelasnya.

Dengan pendidikan gratis ini, Arif berharap sudah tidak ada lagi anak putus sekolah di Kabupaten Kebumen karena alasan tidak mampu bayar sekolah. Ia menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia untuk membangun daerah melalui pendidikan.

Bupati Arif pun menyebut alokasi anggaran untuk pendidikan yang diambil dari APBD cukup besar, yakni sekitar 37% atau Rp1.083.972.704.000. Dana tersebut digunakan untuk gaji pegawai/guru, belanja jasa GTT, atau PTT SD, pengolaan dana BOS, pemberian beasiswa kurang mampu, pengelolaan dana BOP PAUD/TK dan lainnya.

Tidak hanya itu, Pemda sudah memberikan bea siswa kepada 3.000 siswa kurang mampu. Rinciannya, 2.000 siswa kelas 6 SD sebesar Rp400.000 per siswa setiap tahun. Sedangkan untuk murid kelas 9 yang diberi bea siswa sejumlah 1.000 anak, mendapatkan Rp730.000 tiap tahun.

Para penerima beasiswa ini sudah masuk dalam keluarga yang ada dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Bantuan diberikan untuk menunjang kebutuhan belajar siswa seperti untuk pembelian sepatu, buku, seragam, alat sekolah dan uang saku.

Topik Menarik