Pemerintah Perpanjang Libur Lebaran 2022 untuk Sekolah, ini Alasannya

Pemerintah Perpanjang Libur Lebaran 2022 untuk Sekolah, ini Alasannya

Nasional | law-justice.co | Jum'at, 6 Mei 2022 - 21:20
share

Pemerintah telah mengeluarkan aturan atau kebijakan resmi baru terkait dengan perpanjangan masa libur sekolah siswa di Indonesia pada masa Lebaran 2022.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Berdasarkan informasi yang tersebar, keputusan tersebut menjadikan libur sekolah para siswa diperpanjang selama tiga hari.

Apa saja fakta-fakta mengenai kebijakan libur sekolah yang diperpanjang tersebut?

1. Diperpanjang tiga hari lamanya

Libur sekolah siswa di Indonesia diperpanjang selama tiga hari. Pada awalnya siswa diharuskan untuk masuk sekolah pada hari Senin, 9 Mei 2022 sama seperti para pekerja kantoran. Namun, baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bagi para siswa yang masa liburnya akan diperpanjang hingga tanggal 12 Mei 2022.

2. Alasan diperpanjang, karena macet

Diketahui, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek mengatakan bahwa pada awalnya, siswa diharuskan masuk sekolah pada Senin, 9 Mei 2022. Namun, setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, libur tersebut diperpanjang hingga 12 Mei 2022 karena adanya kemacetan yang cukup para pada saat arus mudik Lebaran tahun ini. Hal tersebutlah yang kemudian mendorong Kemendikbudristek mengeluarkan aturan baru untuk memperpanjang masa libur bagi para siswa.

3. Bentuk apresiasi Kemendikbudristek pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Adanya kebijakan perpanjangan masa libur sekolah saat Lebaran 2022 ini diketahui merupakan salah satu bentuk apresiasi Kemedikbudristek, kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk bisa mengurai kemacetan yang terjadi pada arus balik Lebaran 2022. Karena seperti diketahui, Lebaran tahun 2022 ini menyebabkan kemacetan yang parah di berbagai daerah terutama di wilayah Jabodetabek.

4. Hanya diperuntukkan untuk wilayah Jabodetabek saja

Perlu diketahui, bahwasanya kebijakan perpanjangan libur sekolah ini hanya diperuntukan bagi para siswa yang berada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

5. Tidak berlaku untuk wilayah DKI Jakarta

Suara.com - Kebijakan perpanjangan masa libur ini tidak berpengaruh di Jakarta. Hal tersebut karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya telah menentukan masa libur sekolah untuk lebaran sampai dari 29 April hingga 11 Mei 2022. Hal tersebut diatur dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan Nomor 13504/1.851 tentang kegiatan akhir tahun pelajaran 2021/2022.

Kabag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radjagah, menuturkan bahwa jadwal masuk sekolah-sekolah di Jakarta setelah libur lebaran 2022 sudah sesuai dengan yang diminta pemerintah pusat baru-baru ini.

Topik Menarik