Fakta Baru Dika Eka Pria yang Injak Al-Quran dan Tantang Muslim, Duh! Ternyata Gegara Istri Siri...

Fakta Baru Dika Eka Pria yang Injak Al-Quran dan Tantang Muslim, Duh! Ternyata Gegara Istri Siri...

Nasional | reqnews.com | Jum'at, 6 Mei 2022 - 20:01
share

SUKABUMI, REQnews - Dika Eka, pria di Sukabumi yang viral beberapa waktu belakangan karena aksinya menginjak Al-Quran dan menantang seluruh umat muslim, akhirnya ditangkap tim Polres Sukabumi Kota pada Kamis, 5 Mei 2022.

Pria bernama asli inisial CER itu ditangkap bersama seorang perempuan berinisial SL. Keduanya langsung digelandang ke Polres Sukabumi Kota untuk diperiksa secara intensif.

Terkait penangkapan ini, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zaenal Abidin mengungkap, kedua pelaku diamankan saat sedang berada di sebuah warung sate di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan pemeriksaan, CER dan SL ternyata adalah pasangan suami istri yang menikah secara siri sejak 2016 silam. Sedangkan video CER injak Al-Quran dan tantang seluruh umat muslim itu dibuat oleh CER pada 2020 lalu.

Pembuatan video injak Al-Quran dan tantang semua umat muslim itu dilakukan CER karena disuruh SL. Adapun video tersebut dibuat CER di Kampung Nyangkokot Desa Perbawati, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.

Zainal Abidin mengungkap, video 14 detik yang viral di media sosial itu bukan diunggah oleh CER sendiri. Sebaliknya, video itu diunggah oleh SL melalui akun Facebook CER.

Sebab SL selama ini juga memiliki akses ke akun Facebook bernama Dika Eka itu. Ternyata, SL mengunggah video dimaksud karena kesal dengan sikap CER yang dinilai selalu merugikan dirinya.

"Si istri ini kesal dengan ulah suaminya dan kejadian itu sudah sering terjadi dan juga sempat dilakukan sumpah," ungkap Zainal Abidin, dikutip Jumat, 6 Mei 2022.

Meski sering diingatkan dan selalu melontarkan janji-janji, tapi CER tetap saja berbuat ulah dan membuat kesal SL.

"Namun tetap saja tidak ada perubahan," sambungnya.

Sampai akhirnya, kekesalan SL memuncak pada Rabu, 4 Mei 2022. Saat itulah SL memutuskan mengunggah video CER injak Al-Quran dan tantang semua umat muslim melalui akun Facebook suaminya.

"SL ini kesal, hingga akhirnya terjadi pengauplodan video yang dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Palabuhanratu," jelas dia.

Atas pebuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman lima tahun penjara.

Topik Menarik