Kompolnas: Usut Kematian Tahanan Polisi di Sultra Secara Transparan

Kompolnas: Usut Kematian Tahanan Polisi di Sultra Secara Transparan

Nasional | republika | Jum'at, 6 Mei 2022 - 18:16
share

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons kasus tewasnya tahanan Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Amis Ando. Amis Ando tercatat baru berada dalam masa penahanan sepanjang 12 jam.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan Ando adalah orang yang diamankan di Polres Muna. Sehingga pimpinan dan seluruh anggota Polres Muna wajib menjaga keselamatannya.

"Jika ternyata ada hal-hal yang tidak diinginkan yang berakibat almarhum meninggal dunia, maka Polres Muna wajib melakukan pemeriksaan terhadap penyebab almarhum meninggal dunia," kata Poengky kepada Republika.co.id , Jumat (6/5/2022).

Poengky menyinggung pentingnya pengusutan dugaan kekerasan terhadap Ando sebagai penyebab kehilangan nyawa. "Apakah ada tindakan penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian kepada almarhum sehingga mengakibatkan meninggal? Ataukah ada penyebab lain yang mengakibatkan meninggal?" lanjut Poengky.

Kompolnas mendukung proses otopsi terhadap Ando untuk mengetahui penyebab kematian. Kemudian, ia meminta Propam Polda Sultra melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang bertanggungjawab menangkap dan menahan Ando.

"Jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan adanya kekerasan berlebihan kepada almarhum, maka mereka harus diproses pidana dan etik," ujar Poengky.

Untuk menguatkan pemeriksaan, Poengky mendesak perlunya pengecekan kamera CCTV di Polres Muna, terutama di tempat dimana Ando diamankan. Selama ini Kompolnas mendesak perlunya pemasangan CCTV di seluruh sudut kantor kepolisian agar pemantauan maksimal.

"Serta kami mendorong perlunya penggunaan body camera bagi anggota yang menangani lidik, sidik agar transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya," ucap Poengky.

Selain itu, Poengky menegaskan perlunya pemahaman seluruh anggota Polri soal Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Kami berharap Polri dapat mengungkap kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," sebut Poengky.

Sebelumnya, Amis Ando ditangkap aparat Polres Muna, lalu digelandang ke tahanan pada Selasa (3/5/2022) pukul 20.00 WITA. Kemudian terinfokan Amis Ando meninggal dalam perjalanan ke RSUD Muna, Rabu (4/5/2022) pukul 08.00 WITA. Amis Ando ditangkap polisi akibat kedapatan mempunyai sebilah badik ketika tertidur di rumah warga dalam keadaan mabuk.

Topik Menarik