Buntut ‘Manusia Gurun’, Rektor ITK Dipolisikan

Buntut ‘Manusia Gurun’, Rektor ITK Dipolisikan

Nasional | apahabar.com | Jum'at, 6 Mei 2022 - 14:33
share

apahabar.com, BALIKPAPAN Unggahan Rektor Istitut Teknologi Kalimantan (ITK) Profesor Budi Santoso Purwokartiko terkait Manusia Gurun di akun facebook-nya, berbuntut laporan ke meja polisi.

Prof Budi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Kesatuan Aksi Mahsiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (6/5).

Dalam unggahannya Prof Budi sempat menyebut; Tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun serta Pilihan kata-katanya juga jauh dari kata-kata langit: insaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dsb.

Ketua KAMMI Kaltimtara, Ahmad Imam Syamsuddin menilai unggahan Prof Budi terkait Manusia Gurun yang sempat viral beberapa waktu lalu dinilai mengandung rasis dan xenophobic. Dan dianggap telah menyinggung perasaan umat muslim dan perempuan berhijab.

KAMMI Kaltimtara secara tegas mengecam peryataan Rektor ITK tersebut, seseorang yang seharusnya menjadi pelita generasi bangsa tetapi tidak berani bertangung jawab atas pernyataan yang sarat dengan rasisme. Jelas pernyataan tersebut melanggar Hukum di negeri Indonesia yang damai ini, katanya dalam press rilis yang dikirim kepada awak media.

Menurut Imam lagi, pernyataan Prof Budi sebagai Rektor ITK ini nampak membeda-bedakan orang berdasarkan kepercayaanya.

KAMMI sebagai gerakan mahasiswa muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK karena merendahkan syariat Islam, yang mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama.

Selain itu juga kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh wanita di Indonesia.

Sejatinya ada dua pernyataan yang disorot KAMMI Kaltimtara. Selain soal Manusia Gurun itu, yakni soal pernyataan Prof Budi yang menyebut; Tidak satu pun saya mendapatkan mereka ini hobi demo.

Nah, demonstrasi menurut mereka adalah hak menyatakan pendapat di muka umum yang dilindungi konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Lantas, kata Imam, statement Prof Budi tersebut, menunjukkan sisi arogansi dia sebagai Rektor ITK yang tidak mau dikritik oleh mahasiswanya.

Imam juga menyebut pernyataan itu telah mengkerdilkan perjuangan mahasiswa yang sering turun ke jalan untuk menyuarakan suara rakyat.

Lantas, atas dasar tersebut, KAMMI Kaltimtara melaporkan Rektor ITK Prof Budi Santosa Purwakartiko ke Polda Kaltim.

Imam mengatakan terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dengan ketentuan pidananya Pasal45 ayat (2) UU ITE menyatakan : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Imam menegaskan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak SPKT Polda Kaltim.

Dari laporan tersebut, dia berharap agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari dan pihak terlapor dalam hal ini Rektor ITK bisa jera untuk tidak mengulangi pernyataan ini ke depannya.

Serta pihak terlapor bisa mendapatkan sanksi tegas dari pihak kepolisian atas perkataannya tersebut, pungkasnya.

Sosok Budi, Rektor Kampus Ternama Kaltim yang Viral Gegara SARA

Topik Menarik