Dapat Remisi Idul Fitri, Ridho Rhoma Bebas 3 Hari Lebih Cepat
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma mendapat remisi Idul Fitri. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini bebas bersyarat tepat di hari Lebaran, Senin (2/5).
"Iya (Ridho Rhoma) bebas bersyarat, jadi hari ini kami akan serahkan ke Bapas (badan pemasyarakatan) Jaktim. Nanti dari Bapas Jaktim akan diserahkan ke Bapas Bogor soalnya domisili yang bersangkutan di Depok, Bapasnya Bogor wajib lapornya di Bapas Bogor," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Tonny, kepada wartawan, Senin (2/5).
Dijelaskan Tonny, Ridho Rhoma sejatinya baru bebas pada 5 Mei 2022. Namun karena mendapat remisi Lebaran, Ridho Rhoma bisa bebas lebih cepat.
Jadi dari satu bulan hanya digunakan tiga hari jadi lebih cepat tiga hari," ujarnya.
Ridho Rhoma keluar Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Dengan tersenyum, dia menyapa awak media, Senin (2/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ridho Rhoma mengungkap kebahagiaannya karena bisa kembali di tengah keluarga tepat di Idul Fitri. Ridho Rhoma mengaku, mendapat banyak pelajaran selama 16 bulan menjalani masa tahanan.
"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ujar Ridho Rhoma.
Dia juga meminta maaf dan berterima kasih kepada Kepala Lapas Cipinang karena telah memperlakukannya dengan baik.
"Saya diberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," lanjutnya.
Ridho Rhoma sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Delapan bulan dia menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian 21 September 2021 dia dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. [ DRS ]










