Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Pikir-Pikir

Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Pikir-Pikir

Nasional | radarjogja | Jum'at, 29 April 2022 - 08:59
share

RADAR JOGJA Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus pornografi dan UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Kulonprogo, kemarin (28/4). Putusan majelis hakim yang diketuai Ayun Kristiyanto ini dua bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Eko Priyanto.

Sidang digelar secara terbuka dan diikuti terdakwa dari Lapas Perempuan Kelas II B Jogjakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul. Terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan penjara, ujar Hakim Ketua Ayun Kristiyanto.

Dijelaskan, majelis hakim satu suara menyatakan bahwa perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif JPU. Yakni, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua kepada Siskaeee sendiri yakni Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ketiga, Siskaeee dikenakan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan (konten) pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, jelasnya.

Tersimak dalam amar putusan, terungkap sejumlah barang bukti dari hasil kasus pornografi dan UU ITE Siskaeee. Sejumlah barang bukti ada yang dirampas negara dan ada yang dikembalikan kepada Siskaeee. Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu buah Iphone 11 Promax warna merah hitam sampai dengan satu pasang sepatu warna putih dirampas untuk negara. Satu buah flashdisk warna merah hitam, sampai dengan satu buah kaos di video warna putih, dirampas untuk dimusnahkan.

Ada juga satu buah flashdisk merah hitam, file video CCTV bandara, dikembalikan. Satu buah rekening tahapan BCA, satu buah ATM dikembalikan kepada terdakwa. Satu buah akun Onlyfans dengan user Siskaeee_ofc sampai dengan satu lembar print out data keluar masuk bandara nomor polisi W 1336 VW, tetap terlampir dalam berkas perkara, ucapnya.

Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan dan juga keuntungan yang diperoleh dari upload kontennya ke situs OnlyFans. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulangi di kemudian hari, dan terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depannya.

Vonis hakim sendiri diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Siskaeee dituntut satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU saat sidang tuntutan digelar di PN Wates (21/4).

JPU Martin Eko Priyanto menegaskan, pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa. Koordinasi juga akan dilaksanakan oleh jajarannya dengan Kejati DIJ. Kami akan melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan hak. Kalau memang kami menyatakan banding, kami nanti dikasih kesempatan tujuh hari ke depan, tegasnya.

Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin mengungkapkan, kliennya juga akan menempuh upaya pikir-pikir terlebih dahulu usai vonis dibacakan oleh majelis hakim PN Wates. Terhadap putusan itu, klien kami yaitu terdakwa dalam hal ini ingin pikir-pikir dan kami sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu sampai 9 Mei, tandasnya. (tom/laz)

Topik Menarik