Bintang Video Porno Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara

Bintang Video Porno Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara

Nasional | gatra.com | Kamis, 28 April 2022 - 17:41
share

Kulonprogo, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta memvonis terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara, Kamis (28/4).

Vonis yang dibarengidengan denda Rp250 juta subsider penjara tiga bulan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ayun Kristiyanto.

Dalam sidang yang digelar langsung di PN Wates itu, terdakwa Siskae hadir secara online dari Lapas Perempuan Gunungkidul.

Hakim menyatakan Siskaeee telah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan (konten) pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," ucap Ayun.

Jaksa Penuntut Umum Martin Eko Priyanto mengatakan pihaknya akanpikir-pikir terlebih dahulu usai vonis hakim dibacakan. Koordinasi juga akan dilakukandengan Kejati DIY.

Kuasa hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin, mengatakan kliennya juga akanpikir-pikir dahulu usai vonis oleh majelis hakim PN Wates.

"Terhadap putusan tersebut klien kami ingin pikir-pikir dan kami sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu sampai 9 Mei," katanya.

Siskae ditangkap Polda DIY atas kasus pornografi yang dilakukandi Bandara YIA pada Desember lalu. Konten pornografi ini kemudian diunggah ke aplikasi OnlyFans demi keuntungan ekonomi.

Topik Menarik