DPRD Apresiasi Upaya Kejari OKU Lakukan Pemerataan Penegakan Hukum

DPRD Apresiasi Upaya Kejari OKU Lakukan Pemerataan Penegakan Hukum

Nasional | beritamusi.co.id | Rabu, 27 April 2022 - 15:26
share

OGAN KOMERING ULU Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ir H Marjito Bachri mengapresiasi upaya Kejaksaan Negri (Kejari) OKU dalam mengupayakan pemerataan penegakan hukum bagi masyarakat bumi Sebimbing Sekundang. Hal itu diungkapkannya saat menghadiri launching Rumah Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejari OKU yang dipusatkan di Kantor Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (26/4/2022).

Pihaknya mengapresiasi upaya Kejari dalam memberikan pelayanan penegakan hukum bagi masyarakat OKU. Di mana dengan adanya Rumah Restorative Justice ini akan memberikan dampak yang baik begi pemerataan hukum di Kabupaten OKU.

Ini merupakan terobosan baik dari pihak Kejaksaan. Mudah-mudahan dengan adanya Rumah Restorative Justice akan mampu menyelesaikan permasalahan hukum di tengah kehidupan masyarakat lebih lebih awal sebagai upaya penegakan hukum yang konfrehensif, katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH menyampaikan, Rumah Restorative Justice akan menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorative Justice. Selain itu, diharapkan agar terwujudnya penegakkan hukum yang merata serta dapat menyentuh berbagai kalangan masyarakat.

Peresmian Rumah Restorative Justice juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakkan hukum tertentu, jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice ada kriteria tertentu seperti pelaku dengan ancaman pidana yang bersifat ringan atau ancaman pidana tidak melebihi 5 tahun serta kerugian Rp 2,5 juta.

Ada 2 lokasi pendirian Rumah Restorative Justice di Kabupaten OKU yaitu di Kelurahan Baturaja lama dan Desa Tanjung Baru. Kami ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten OKU yang telah memfasilitasi atas pendirian Rumah Restorative Justice, pungkasnya.

Sementara itu, PLH Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyampaikan, bahwa Pemerintah daerah dan masyarakat OKU sangat menyambut baik dan mendukung dengan adanya Rumah Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu ini.

Hal ini menunjukkan keseriusan dari Kejari OKU yang ingin menegakkan hukum yang berkeadilan di wilayah Kabupaten OKU. Pemkab OKU akan sepenuh hati mendukung ini karena kami yakin ini sangat bermanfaat dan membawa kebaikan bagi masyarakat di Kabupupaten OKU, tutupnya. (HARISON)

Topik Menarik