Terlilit Utang, Buat Laporan Seolah-olah Dirampok, Kini Dipenjara

Terlilit Utang, Buat Laporan Seolah-olah Dirampok, Kini Dipenjara

Nasional | lampung.rilis.id | Selasa, 26 April 2022 - 17:05
share

Saprudin Julkarnaen (37), warga Kampung Gedungsari, Anakratu Aji, Lampung Tengah, terpaksa berurusan dengan polisi.

Gara-garanya, ia menyebarkan berita bohong dengan modus berpura-pura menjadi korban perampokan sehingga viral di masyarakat.

Udin --begitu ia biasa disapa, diamankan Unit Reaksi Cepat Anti Begal Polres Lamteng, Minggu (24/4/2022).

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, menjelaskan Udin berpura-pura menjadi korban perampokan di Jalan Kp. Bandar Putih, Anakratu Aji.

Udin mengaku dihadang oleh delapan orang pelaku menggunakan satu unit mobil dan dua sepeda motor.

Ia menyatakan dipukul sehingga tak sadarkan diri dengan bukti video di lokasi saat pingsan dan dibantu keluarhanya melapor ke Polsek Anakratu Aji.

Bapak Kapolres langsung memerintahkan kami turun melakukan penyelidikan di lapangan, kata Kasat, Selasa (26/4/2022).

Dari hasil penyelidikan ditemukan kejanggalan setelah polisi mengumpulkan keterangan para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Perawat Klinik Berto yang memeriksa kesehatan Udin setelah kejadian tersebut, menyatakan tidak ada luka memar, lecet, atau akibat benturan benda keras yang bisa mengakibatkan pingsan.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap istri Udin di mana keterangan keduanya tidak sama.

Akhirnya, Udin mengakui peristiwa perampokan tersebut adalah rekayasa yang dibuat olehnya.

Untuk lebih meyakinkan, Udin pura-pura pingsan setelah dirinya memberi kabar kepada keluarganya, jelas Kasat.

Udin menyatakan nekat berbohong karena terlilit utang, banyak tuntutan dari istri, maupun keluarganya sendiri.

Udin dijerat Pasal 14 Ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo UU No 73 tahun 1958 tentang berlakunya UU RI No 1 tahun 1946 subsider Pasal 220 KUHP.

"D engan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," tegasnya. (*)

Topik Menarik