Terkait Kasus Syamsul Arif, Disnaker Makassar Layangkan Surat Panggilan Ke PT Karya Alam Selaras Hari Ini

Terkait Kasus Syamsul Arif, Disnaker Makassar Layangkan Surat Panggilan Ke PT Karya Alam Selaras Hari Ini

Nasional | bukamatanews | Selasa, 26 April 2022 - 09:26
share

MAKASSAR , BUKAMATA - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)Kota Makassar bergerak cepat menanggapi laporan salah satu pekerja yang mengaku di PHK karena bertanya soal kepastian penyaluran di perusahaannya bekerja.

Kasus Syamsul Arif yang bekerja di bidang konsultasi Amdal ini merupakan kasus aduan THR yang pertama diterima Disnaker Makassar Selama Ramadan.

"Ini sebenarnya kasus pertama yang kita Terima. Karena aturannya kan pengaduan di buka h-7, " katanya

Kendati laporan Syamsul masuk pada H-8 Lebaran. Kasus ini tetap diproses oleh disnaker karena merupakan kasus serius.

"Kan baru kemarin masuk laporannya. Hari ini kita kirim surat panggilan kepada perusahaan untuk melakukan perundingan bipartit. Jadi bukan lagi soal THR nya tapi soal pemencatan, "kata Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Ariansyah Kepada Bukamatanews.id.

Seperti diberitakan sebelumnya, karena didorong oleh permintaan rekan-rekan kerjanya, Syamsul memberanikan diri bertanya kepada pimpinan perusahaan PT Karya Alam Selaras, tempat nya bekerja. Syamsul mempertanyakan terkait kepastian jadwal penerimaan THR.

Sayangnya, bukan nya jadwal THR yang diterima, Syamsul justru menerima tekanan, ancaman hingga pemecatan sepihak.

Terkait kronologi kejadian tidak mengenakkan tersebut, Syamsul menceritakan bahwa awalnya dia menemui pimpinan perusahaan karena desakan dari teman-teman kantornya

"Tidak ada kejelasan THR, makanya saya mewakili teman yang lain untuk pertanyakan ini," ujarnya, Senin (25/4/2022).

Setelah kejadian tersebut Syamsul menerima panggilan untuk ikut rapat kantornya, kompleks ruko tallasa city. Syamsul kemudian kembali menyuarakan mengenai kejelasan hak nya sebagai pekerja yaitu THR.

Namun, pertanyaan Syamsul direspon dengan tekanan serta perlakuan tidak menyenangkan. Pihaknya diancam hingga akhirnya diberhentikan sepihak.

Syamsul mengaku proses pemecatan tersebut tanpa ada komunikasi sebelumnya. Bahkan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan.

"Tidak memberikan SP sewenang berhentikan secalt tidak resmi, biasanya tanggal merah tetap masuk tidak dibayarkan lemburnya. Itu jam kerjanya tidak menentu," jelasnya.

Topik Menarik