Dipatok Rp 424,88 T, Pemerintah Dorong Belanja Barang/Jasa Lewat Produk UMKM

Dipatok Rp 424,88 T, Pemerintah Dorong Belanja Barang/Jasa Lewat Produk UMKM

Nasional | rm.id | Senin, 25 April 2022 - 20:13
share

Pemerintah melalui program business matching Belanja Barang/Jasa produk dalam negeri, tancap gas mendorong percepatan realisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN), produk UMK dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Pasca sukses melaksanakan business matching tahap I di Bali, kali ini dilakukan business matching tahap II di Jakarta.

Ditargetkan dari program ini dapat terealisasi lebih dari Rp 400 triliun pada Mei 2022. Presiden Jokowi juga meminta untuk memastikan 1 juta produk UKM masuk pada e-katalog pada akhir tahun 2022.

Pada 2022, potensi pembelian produk dalam negeri sebesar Rp 1.062,2 triliun dengan alokasi belanja untuk UMK dan koperasi sebesar Rp 424,88 triliun atau 40 persen dari potensi pembelian.

Pelaksanaan temu bisnis pada hari ini, diharapkan bisa mempercepat realisasi, saat ini RUP tagging PDN mencapai Rp 483,2 triliun, realisasi mencapai Rp 96,2 triliun, jelas Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam Penyelenggaraan Puncak Acara Showcase dan Business Matching Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri tahap II di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (25/4).

Diketahui, program business matching ini diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenlop UKM) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Ajang ini sekaligus membuktikan komitmen pemerintah kepada pelaku koperasi dan UMKM yang kuat, didukung dengan amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengharuskan alokasi 40 persen anggaran pengadaan untuk produk lokal.

Untuk itu setiap kementerian/lembaga (K/L) diwajibkan agar mengalokasikan minimal 40-70 persen dari anggaran pengadaan pada produk dalam negeri. Upaya ini diproyeksikan akan menambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,6-1,8 persen.

Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk UMK dan koperasi juga telah diterbitkan Inpres Nomor 2 tahun 2022.

Menteri Teten berharap, seluruh K/L juga mendorong ekosistem penyedia masuk katalog sektoral. Pemerintah daerah (Pemda) mendorong penyedia yaitu UMKM dan koperasi masuk ke katalog lokal minimum 1.000 UKM dan koperasi yang produknya relevan dengan kebutuhan daerah.

Diharapkan juga K/L melakukan pembinaan terhadap ekosistem penyedia dengan menerapkan good governance dan menyusun roadmap substitusi impornya.

"Contohnya pada Kementerian PUPR yang juga menerapkan konsep temu bisnis untuk proyek-proyek besar, yaitu kontrak komitmen pemenang tender dalam menggunakan produk dalam negeri terutama pelaku koperasi dan UMKM dengan pelaksanaan yang transparan," ujar Teten.

Menkop UKM mengatakan, kepercayaan pemerintah dan BUMN terhadap produk dalam negeri akan mendorong kepercayaan dunia usaha (swasta) yang potensi permintaannya jauh lebih tinggi, sehingga permintaan dari swasta kepada produsen yang ikut dalam pameran tematik akan meningkat.

Target selanjutnya adalah onboarding produk UMKM dalam e-katalog, maka kami mengajak peran aktif seluruh asosiasi UMKM serta marketplace untuk melakukan pendampingan kepada para UMKM, pungkasnya.

Tercatat, perkembangan yang signifikan sebagai tindak lanjut business matching di Bali. Sampai dengan 22 April 2022 angka komitmen belanja PDN untuk 10 K/L dan 10 Pemerintah Daerah.

Terdiri dari, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Rp 75,5 triliun), Kementerian Pertahanan (Rp 30,07 triliun), Kementerian Perhubungan (Rp 19,7 triliun), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Rp 18,8 triliun), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Rp 14,1 triliun).

Kemudian Kementerian Kesehatan (Rp 11,5 triliun), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Rp 10,5 triliun), Kementerian Keuangan (Rp 6,6 triliun), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Rp 5,5 triliun), dan Kementerian Pertanian (Rp 3,9 triliun).

Sementara itu, di 10 provinsi mencakup, Provinsi DKI Jakarta (Rp 19,8 triliun), Provinsi Aceh (Rp 5,3 triliun), Provinsi Jawa Timur (Rp 4,07 triliun), Provinsi Jawa Tengah (Rp 3,54 triliun), Provinsi Banten (Rp 2,85 triliun), Provinsi Jawa Barat (Rp 2,44 triliun), Provinsi Riau (Rp 2,35 triliun), Provinsi Bali (Rp 2,34 triliun), Provinsi Sulawesi Selatan (Rp 2,28 triliun), dan Provinsi Lampung (Rp 2,02 triliun). [ DWI ]

Topik Menarik