Bantah Boyamin, KPK: Surat Panggilan Sudah Kami Kirimkan

Bantah Boyamin, KPK: Surat Panggilan Sudah Kami Kirimkan

Nasional | rm.id | Senin, 25 April 2022 - 18:07
share

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

Tapi, Boyamin yang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo tidak memenuhi panggilan karena mengaku belum menerima surat panggilan dari penyidik. KPK membantah pernyataan Boyamin.

"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis (21/4)," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (25/4).

Dia memastikan, tim penyidik komisi antirasuah akan segera akan menjadwalkan ulang pemanggilan Boyamin. Sebab, penyidik membutuhkan keterangan Boyamin untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang tersebut.

"Dalam perkara ini, KPK menemukan indikasi pelaku dengan sengaja menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi, yang menjadi unsur TPPU," bebernya.

Dijelaskan Ali, pengenaan pasal TPPU efektif untuk menjerat pelaku sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara.

Sebelumnya, Boyamin mengakui kenal dengan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, yang jadi pesakitan dalam kasus ini. "Aku berteman dan mengenal Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara yang telah ditahan KPK," aku Boyamin, lewat keterangan tertulis, Senin (25/4).

Boyamin mengaku sudah mengenal Budhi sejak 2010. Dia awalnya menjadi kuasa hukum dari perusahaan orang tua milik Budhi.

"Namun, sejak Budi Sarwono jadi Bupati maka perusahaan tersebut ditarik sepenuhnya saham menjadi milik orang tuanya dan Budi Sarwono tidak punya saham dan tidak jadi pengurus," tuturnya.

Dia mengklaim, hubungannya dengan Budhi tidak terkait kasus yang ditangani KPK. Dia juga mengaku tidak pernah mengetahui perbuatan Budhi yang diduga melanggar hukum. "Sebagai teman, aku prihatin atas kasusnya, namun aku tidak akan pernah jadi kuasa hukumnya," ucap dia.

Boyamin juga mengaku sering menolak tawaran kerja dari Budhi. Salah satunya saat diminta menjadi panitia seleksi jabatan sekretaris daerah pada 2018. "Sepenuhnya aku clear dari urusan Budhi Sarwono sebagai Bupati," klaim Boyamin.

KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018. Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.

"Tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).

Ali mengatakan, pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait dugaan TPPU Budhi. Meski begitu, KPK masih melakukan pencarian bukti lain untuk mempertajam sangkaan tersebut. [OKT]

Topik Menarik