Hore! Pemkot Pekalongan Kembali Izinkan Tradisi Syawalan

Hore! Pemkot Pekalongan Kembali Izinkan Tradisi Syawalan

Nasional | gatra.com | Senin, 25 April 2022 - 17:46
share

Pekalongan, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah kembali mengizinkan warga mengadakan kegiatan Syawalan setelah dua tahun vakum karena pandemi Covid-19. Namun festival balon udara kemungkinan tidak digelar selama tradisi itu.

Pelaksanaan Syawalan untuk tahun 2022 ini sudah boleh diselenggarakan, tetapi yang festival balon belum ada koordinasi dengan Airnav. Sementara, pemkot juga belum menganggarkan karena masih terkena refocusing anggaran, ujar Wali kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid yang akrab disapa Aaf pada Senin (25/4).

Tradisi Syawalan yang sarat dengan budaya dan kearifan lokal biasanya diadakan masyarakat Kota Batik setiap hari ketujuhsesudah Hari Raya Idulfitri. Kegiatan itu berlangsung di Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara.

Dalam tradisi ini biasanya warga membuat lopis raksasa dengan tinggi dua meter serta balon udara warna-warni berbagai ukuran untuk diterbangkan dan ditambatkan. Selain itu, disediakan juga makanan dan minuman gratis.

Terkait festival balon udara yang dua tahun sebelumnya digelar bersama Airnav, Aaf menyebut kemungkinan tidak digelar. Kendati demikian, pemkot telah berkoordinasi dengan Komunitas Sedulur Balon untuk mengadakan festival serupa yang lebih sederhana.

Untuk tradisi balon udara tambat, kami masih komunikasikan dengan Komunitas Sedulur Balon untuk mengonsep bagaimana acaranya dengan sesederhana mungkin. Yang jelas kegiatan di masyarakat sudah bisa dan boleh dilakukan, termasuk tradisi Syawalan, ungkapnya.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, seperti menerbangkan balon udara liar, dan menyalakan petasan saat tradisi Syawalan digelar.

"Kami juga akan intens melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, salah satunya patroli secara mobile untuk menyisir dan menindak pelanggaran akibat dari kegiatan penerbangan balon udara secara liar maupun petasan, katanya.

Topik Menarik