Maling Teriak Maling

Maling Teriak Maling

Nasional | koran-jakarta.com | Senin, 25 April 2022 - 06:40
share

Di jagat maya ramai beredar penggalan video, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang membisiki Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, terkait rencana penetapan tersangka kelangkaan minyak goreng. Video itu viral setelah Kejagung mengumumkan tersangka kasus kelangkaan minyak goreng pekan lalu.

Penggalan video bisikan Wisnu itu persisnya terjadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kemendag bersama dengan Anggota Komisi VI DPR RI pada, Kamis (17/3) lalu. Menariknya, dari bisikan Wisnu Wardhana itulah Mendag penuh percaya diri mengatakan bahwa tersangka akan diumumkan pekan berikutnya. Wisnu diduga memberi laporan ke Mendag terkait keterlibatan pelaku usaha dalam kelangkaan pasokan minyak goreng.

"Jadi, Pak Ketua, saya baru dikasih tahu oleh Pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Senin sudah ada calon TSK (tersangka)-nya," kata Lutfi dalam video itu. Keyakinan Lutfi itu ternyata tak terbukti, sebab pekan berikutnya, aparat tak mengumumkan tersangka.

Bak disambar petir, Wisnu Wardhana justru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (19/4) lalu oleh Kejaksaan Agung RI. Bawahan Mendag Lutfi itu berperan menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Wisnu diduga membantu tiga pelaku lainnya dari kalangan pengusaha, di antaranya tersangka Master Parulian Tumanggor (MPT). MPT berkomunikasi secara intens dengan Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin PE PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. Ia mengajukan permohonan izin PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Tersangka Stanley MA (SM) pun demikian, ia berkomunikasi secara intens dengan Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin PE Permata Hijau Group (PHG).

Sama dengan dua rekannya yang lain, tersangka Pierre Togar Sitanggung (PTS) juga berkomunikasi secara intens dengan Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin PT. Musim Mas. Dirinya mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi DMO.

Anggota Komisi VI DPR RI Putu Supadma Rudana mendukung penuh langkah tegas Kejagung mengusut kasus tersebut. Dirinya dari awal mengaku heran atas permasalahan minyak goreng yang mana harganya sangat tinggi dan juga langka padahal di sisi lain, Indonesia merupakan penghasil komoditas minyak kelapa sawit terbesar di dunia. "Kami selalu curigai dari awal ada hal-hal yang memang tidak tepat pengelolaannya secara good governance dan bahkan ada penyimpangan," ujar Putu.

Pelaku Lain

Peneliti Ekonomi Indef, Nailul Huda mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh tersangka baik dari pemerintahan maupun pihak swasta. Terlebih para pihak swasta ini sudah mendapatkan uang dari Badan Penyalur Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) walaupun berasal dari dana pungutan ekspor.

Ditambah lagi ada dugaan (saya rasa sudah pasti juga) kasus kongkalikong harga antar produsen untuk mengerek harga dengan membatasi pasokan minyak goreng di lapangan. Terlebih ada bantuan langsung tunai (BLT).

Topik Menarik