Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura, Dirjen Kebudayaan Langsung Cek Lokasi

Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura, Dirjen Kebudayaan Langsung Cek Lokasi

Nasional | sukoharjonews.com | Minggu, 24 April 2022 - 14:07
share

Sukoharjonews.com (Kartasura) Kasus perusakan Benda Cagar Budaya (BCB) tembok benteng Keraton Kartasura langsung direspon Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid yang datang ke lokasi, Minggu (24/4/2022). Kedatangan Dirjen disambut Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.


Dalam kunjungannya tersebut, Hilmar menyampaikan segala kegiatan yang bersinggungan dengan struktur bangunan atau benda cagar budaya diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Untuk itu, masyarakat perlu diberi pemahaman terkait aturan itu khususnya yang tinggal di kompleks cagar budaya.

Status benteng Keraton Kartasura sudah diperlakukan sebagai cagar budaya. Saat ini dalam tahap akhir pengkajian oleh tim ahli dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, UU Nomor 11 Tahun 2010 sudah berlaku pada objek diduga cagar budaya (ODCB). Dalam waktu dekat, legalitas berupa surat keputusan (SK) penetapan cagar budaya segera ditetapkan oleh bupati.

Kami akan duduk bersama menyamakan langkah kelanjutan pengelolaan dengan pemerintah daerah dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah dalam penetapan situs tersebut, jelasnya.

Terkait perusakan tembok benteng tersebut, Hilmar merekomendasikan aktivitas dilokasi dihentikan sementara waktu. Pemerintah daerah dan pemilik lahan duduk bersama menyamakan persepsi sehingga kedepan tidak saling bertabrakan lagi.

Kemudian ada penetapan status, ujarnya, pemerintah daerah juga harus segera menentukan langkah pengelolaan situs seperti semisal pemugaran, restorasi bangunan, dan lainnnya.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyampaikan jika Pemkab akan melakukan langkah-langkah untuk penetapan situs Keraton Kartasura sebagai cagar budaya. Termasuk juga menyusun Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD. Termasuk juga melakukan sinkronisasi dengan Direktorat Kebudayaan karena pengelolaan situs budaya tersebut tidak mudah.

Pengelolaan dan pemeliharaan situs budaya tidak mudah. Nanti Pemkab akan berkoordinasi dengan BPCB Jawa Tengah dan Dirjen Kebudayaan, ujarnya. (nano)


Topik Menarik