Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp35 Miliar Segera Disita Polisi

Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp35 Miliar Segera Disita Polisi

Nasional | inewsid | Jum'at, 22 April 2022 - 12:29
share

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) akan menyita aset kripto milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Adapun, aset tersebut bernilai Rp35 miliar.

Aset kripto senilai Rp35 miliar diketahui usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap adik dari Indra Kenz, yakni Nathania Kesuma. Ia juga telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.

"Yang di Indodax iya akan kita sita," ucap Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Saat ini, Nathania mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk masa penahanan selama 20 hari pertama. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Sementara itu, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus Binomo, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Topik Menarik