Program Desa Antikorupsi, Tiga Desa di Lotim Jadi Percontohan KPK

Program Desa Antikorupsi, Tiga Desa di Lotim Jadi Percontohan KPK

Nasional | lombokpost | Jum'at, 22 April 2022 - 12:00
share

SELONG -Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke kantor bupati Lotim, Kamis (21/4). Dalam kunjungan tersebut, jajaran KPK diterima oleh Wakil Bupati Lotim H Rumaksi.

Kami menyambut baik kabar tentang dijadikannya Lotim sebagai daerah percontohan desa antikorupsi di NTB, kata Rumaksi.

Menurut Rumaksi, percontohan desa antikorupsi diharapkan dapat membangun dan menguatkan budaya antikorupsi di Gumi Patuh Karya. Tidak hanya di desa tersebut, melainkan juga di tingkat Kabupaten.

Program ini akan menjadi syiar bagi daerah kami akan pentingnya integritas. Karena itu tentu kami mengapresiasi dan siap berkolaborasi, kata Rumaksi.

Rumaksi juga menyebut tiga desa yang terpilih mewakili Lotim dalam ajang perhelatan desa antikorupsi. Yakni Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya; Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur; dan Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik.

Rumaksi memastikan, Pemkab Lotim akan membentuk tim yang akan mengawal melalui asistensi dan pembinaan terhadap tiga desa tersebut. Kami siap menjadikan Lombok Timur menjadi yang terpilih sebagai desa anti korupsi, tegas Rumaksi.

Mewakili Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK Ariz Dedy Arham menjelaskan, Lotim terpilih sebagai lokasi percontohan desa antikorupsi di NTB berdasarkan referensi dari tim penyusun buku indikator program Desa Antikorupsi. Penyusunnya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, dan akademisi.

Para pihak tersebut merekomendasikan desa yang ada di Lotim, ungkap Dedy.

Program Desa Antikorupsi merupakan kerja sama KPKRIdan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT). Program ini berupaya menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Di mana desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting dalam upaya pencegahan korupsi.

Lebih jauh dijelaskan, desa yang memenuhi komponen dan indikator yang telah ditetapkan akan dianugerahi sebagai Desa Antikorupsi. Kata Dedy, adanya desa antikorupsi diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Penganugerahannya direncanakan akan berlangsung Oktober 2022 mendatang, jelasnya. (tih/r5)

Topik Menarik