Pemerintah Dinilai Tak Serius Sediakan Vaksin Halal

Pemerintah Dinilai Tak Serius Sediakan Vaksin Halal

Nasional | jawapos | Jum'at, 22 April 2022 - 10:00
share

JawaPos.com Kementerian kesehatan (Kemenkes) diminta segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99
Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menyatakan, keputusan tersebut dinilai sangat mendesak untuk menghadirkan vaksin halal di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan vaksinasi.

Saleh menegaskan, dengan adanya putusan MA tersebut, pemerintah harus menyediakan vaksin halal dalam setiap pelaksanaan vaksinasi. Tuntutan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) jelas. Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Itu sejalan dengan amanat UU jaminan halal, kata Saleh kepada wartawan, Jumat (22/4).

Meskipun sedikit terlambat, lanjut Saleh, putusan MA tersebut dinilai akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat. Faktanya, selama ini ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia.

Oleh karena itu, adanya putusan MA tersebut, diharapkan seluruh masyarakat akan bersedia untuk segera divaksin. Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan. Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama, tegas Saleh.

Ketua Fraksi PAN ini pun mengimbau
Kementerian Kesehatan segera mematuhi putusan MA. Saleh tak ingin Kemenkes mencari alasan terkait ketersediaan vaksin halal.

Jangan lagi mencari alasan-alasan. Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal, cetus Saleh.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin. MA menyatakan vaksin Covid-19 bagi muslim harus halal, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Jaminan Halal.

Kabul permohonan hak uji materiil, demikian bunyi putusan judicial review yang dikutip dari website MA, Rabu (20/4).

Putusan itu diketok ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono. Judicial review itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Adapun termohon adalah Presiden RI Joko Widodo.

Topik Menarik