Bejat! Bapak Tega Jadikan Putrinya  Budak Seks Sejak SD Hingga Lulus SMA

Bejat! Bapak Tega Jadikan Putrinya Budak Seks Sejak SD Hingga Lulus SMA

Nasional | radartegal | Kamis, 21 April 2022 - 23:50
share

Perbuatan SY (37), warga Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim benar-benar bejat dan sangat tidak pantas ditiru.

Bukannya melindungi dan menjaga kehormatan anak gadisnya, bapak mesum ini malah merusak masa depannya dengan menjadikannya budak seks.

SY berkali-kali menggagahi anak gadisnya, sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) masih berusia 11 tahun hingga sampai usia 18 tahun.

Perbuatannya terbongkar setelah sang anak lapor polisi karena tidak tahan dijadikan budak nafsu.

Korban memberanikan diri melaporkan aksi bejat tersebut ke Polres Muara Enim.

"Karena sudah tidak tahan lagi, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat bapak nya tersebut ke polisi dan langsung kita tangkap pelaku," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma dan Kanit PPA Ipda Rama dalam press releasenya di Mapolres Muara Enim, Kamis (21/4).

Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto bahwa terungkapnya aksi bejat tersebut berawal dari laporan korban LP/B-92/lV/2022/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumsel.

Dari laporan korban, pelaku yang merupakan ayah kandungnya telah menyetubuhi berkali-kali di rumahnya sejak dari duduk di kelas 6 SD sekitar umur 11 tahun sampai umur 18 tahun, korban lulus SMA.

Selama melakukan persetubuhan tersebut, kata dia, pelaku selalu memberikan ancaman kepada anaknya.

Karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatan durjana ayahnya selama bertahun-tahun akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan biadab pelaku ke polisi.

Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penangkapan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan berarti.

Adapun motif pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya tersebut karena menurut pengakuan tersangka, istrinya selalu menolak saat tersangka meminta berhubungan suami istri.

Lantas tersangka tergiur melihat kemolekan tubuh anaknya selain itu juga tersangka juga sering melihat video porno lalu timbul pikiran kotor ingin menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah kaos oblong warna Hijau bertuliskan Converse, 1 buah celana panjang bermotif garis-garis, 1 buah bra warna Hitam dan 1 buah celana dalam wanita pink bermotif bunga.

Tersangka dikenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman.

Semuanya telah diakui tersangka dan mengatakan menyesal, ujar Kapolres dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

Topik Menarik