Kapan THR 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS dan Karyawan Swasta
JAKARTA, REQnews - Salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu menjelang Hari Raya Idul Fitri, adalah cairnyaTunjangan Hari Raya (THR) THR. Meskipun pemerintah sudah mengimbau agar perusahaan membayarkan THR maksimal 7 hari atau seminggu sebelum hari raya keagamaan, realitanya tidak demikian.
Sebagian perusahaan terkadang tidak patuh dan terlambat membayar THR.
Nah,tanggal berapa THR 2022 cair untuk PNS dan karyawan swasta?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan wajib membayarkan THR secara langsung tanpa diangsur.
Artinya, tanggal berapa THR 2022 cair untuk PNSdan karyawan swasta?Apabila Idul Fitri bertepatan pada Senin, 2 Mei 2022, maka THR wajib dibayarkan perusahaan maksimal pada tanggal Senin, 25 April 2022 mendatang.
Sementara itu Pemerintah akan memberikan THR keagamaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR PNS dan pensiunan akan dicairkan mulai H-10lebaranyakni sekitar Jumat, 22 April 2022.
Aturan pembayaran THR ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.










