Kemenhub Restui Maskapai Naikin Harga Tiket

Kemenhub Restui Maskapai Naikin Harga Tiket

Nasional | rm.id | Selasa, 19 April 2022 - 16:55
share

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk menaikan harga tiket melalui penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Hal ini dilakukan menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia.

Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan ( Fuel Surcharge ) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

"Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan," katanya di Jakarta, Selasa (19/4).

Adita menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. "Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka Pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina," ungkapnya.

Adita menegaskan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya. Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

"Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia," ujarnya.

Lebih lanjut Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku, jelasnya.

Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. [KPJ]

Topik Menarik