Komisi VI DPR Minta Masa Jabatan Direksi BUMN Dibatasi

Komisi VI DPR Minta Masa Jabatan Direksi BUMN Dibatasi

Nasional | sindonews | Senin, 18 April 2022 - 04:01
share

JAKARTA - Sejumlah perusahaan BUMN akan menentukan jajaran direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penunjukkan jajaran direksi perusahaan pelat merah itu akan dilakukan usai hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Menanggapi rencana RUPS BUMN, Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidhowi meminta agar ada pembatasan masa jabatan direksi agar tidak timbul konflik kepentingan.

Menurut Awi, panggilan akrab Achmad Baidhowi, dua kali masa jabatan direksi BUMN dinilai sudah cukup dan tidak perlu diperpanjang lagi sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang BUMN.

"Sudah ada aturannya dan tidak bisa dilanggar tujuannya agar demokrasi ekonomi tercapai, apalagi BUMN merupakan aset negara yang dimiliki rakyat Indonesia dan seharusnya jabatan direksi BUMN memang harus dibatasi," kata Awi, Minggu (17/4/2022).

Awi menambahkan, ketentuan tentang masa jabatan sudah dilaksanakan meski dengan modifikasi di lapangan seperti lima tahun menjabat direksi dan menjadi direksi lagi dengan pindah ke BUMN lain. Selain itu, seharusnya memang masa jabatan direksi BUMN tidak perlu diperpanjang lagi untuk menghindari konflik kepentingan dan memberikan regenerasi.

Anggota DPR dari Fraksi PPP ini juga menekankan pentingnya sikap kritis dan pengawasan dari masyarakat agar penggunaan kekayaan negara melalui BUMN bisa dilakukan dengan benar.

Topik Menarik