DPR Apresiasi Penghentian Kasus Amaq Sinta Masyarakat Nggak Perlu Takut Melawan Kejahatan

DPR Apresiasi Penghentian Kasus Amaq Sinta Masyarakat Nggak Perlu Takut Melawan Kejahatan

Nasional | rm.id | Sabtu, 16 April 2022 - 19:38
share

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menilai penghentikan kasus korban begal menjadi tersangka, Amaq Sinta alias Murtede, di Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi angin segara bahwa masyarakat tidak perlu takut melawan segala bentuk kejahatan. Karena itu dia mengapresiasiKepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto.

"Saya kembali apresiasi langkah Kepolisian RI, dalam hal ini Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto yang memerintahkan Polda NTB untuk menghentikan kasus hukum tersangka Murtede alias Amaq Sinta, seorang korban begal yang akhirnya malah menjadi tersangka," kataSaleh dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.

Agus sebelumnya memberikan pujian setelah Andriantopada Februari lalu bersama dengan kejaksaan menghentikan penetapan tersangka Nurhayati yang menghebohkan masyarakat luas karena Nurhayati ini faktanya justru pelapor kasus korupsi.

Menurut Saleh, muncul kekecewaan masyarakat terhadap keputusan Satreskrim Polres Lombok Tengah ini terhadap penetapan tersangka bagi korban begal.

"Saya sendiri sebelumnya juga kaget, mengapa justru satu orang korban yang dibegalempat orang, setelah melakukan pembelaan diri dengan menewaskan duapembegalnya justru dijadikan tersangka," kata dia.

Namun, dari awal dia optimistis kasus itu akan dihentikan proses hukumnya, yang dimulai setelah Polda NTB memutuskan penangguhan penahananMurtedehingga Andrianto meminta agar kasus itu dihentikan.

Sebelumnya, kasus itu diambil alih penanganannya oleh Polda NTB setelah sebelumnya ditangani di tingkat Polres Lombok Tengah.

Saleh menegaskan, penetapan tersangka bagi korban begal harus dievaluasi demi tegaknya keadilan bagi masyarakat, khususnya korban.

"Namun, penghentian kasus ini memberi angin segar bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melawan segala bentuk kejahatan. Bukankah keberhasilan Kamtibmas Polri, salah satunya diukur dari sejauh mana daya cekal dan tangkal warga atas kejahatan berjalan dengan baik? Inilah sebenarnya wujud dari keberhasilan fungsi Binmaskepolisian bersama masyarakat," paparnya.

Kasus korban begal menjadi tersangka yang ditangani Polres Lombok Tengah, NTB menjadi sorotan publik, lantaran Murtede (34) sempat dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB pada Minggu dini hari (10/4).

Kedua pelaku begal tewas di tempat setelah Murtedemelawan dengan niat melindungi diri daripencurian dengan kekerasan mematikan yang dilakukan komplotan begal bersenjata tajam itu. (DRS)

Topik Menarik