Viral! Remas Dada Bocah Denpasar Bali, Pria Cabul Diciduk Polisi

Viral! Remas Dada Bocah Denpasar Bali, Pria Cabul Diciduk Polisi

Nasional | genpi.co | Sabtu, 16 April 2022 - 15:00
share

GenPI.co Bali - Belakangan ini viral di Bali video seorang bocah yang sedang naik sepeda dadanya diremas pemotor. Tak pelak kejadian ini langsung buat Polisi Sektor (Polsek) Denpasar Selatan bergerak dan amankan pria cabul itu.

Mengutip unggahan ulang dari Instagram @terangmedia, rekaman CCTV itu menampilkan suasana normal saat kendaraan lalu lalang di sebuah gang sempit.

Secara mendadak, ada seorang pengendara motor PCX dengan nomor polisi P 5480 YF terlihat mendekati seorang bocah perempuan yang sedang naik sepeda.

Nah, gilanya, pemotor yang diketahui pria bernama Lukman itu melakukan tindakan pelecehan seksual berupa remas dada anak dibawah umur tersebut. Sebelum korban berteriak, pelaku langsung lari.

Setelah video tersebut viral hingga picu kecaman netizen Bali termasuk influencer Niluh Djelantik, anggota polisi dari Densel berhasil meringkus si pria cabul tersebut.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja, S.H.,M.H. menyampaikan kepada media sabtu (16/04/22) siang, bahwa pelaku berhasil diamankan petugas di Jalan Batur Sari Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Tersangka yang diketahui berasal dari Banyuwangi ini ternyata sudah ditangkap pada Jumat (15/04/22) setelah video aksi bejatnya pada Kamis (14/04/22) sekitar pukul 13.30 WITA menyebarluas.

"Pelaku sudah beraksi di 11 Tkp wilayah Denpasar dengan sasaran pengendara wanita muda secara acak, asalkan ada kesempatan dan tempat kejadian sepi pelaku akan beraksi" Ungkap Kapolsek Densel, Sabtu (16/04/22).

Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pelecahan (begal payudara) terhadap anak dibawah umur yang sedang mengendarai sepeda gayung yang melintas di gang IV Jalan Tukad Irawadi Panjer Densel.

"Pelaku mengakui mendapatkan kepuasan dan kesenangan pada saat melakukan perbuatannya," Ucap Kompol I Gede Sudyatmaja lagi.

Menjijikannya lagi, sebelum viral karena remas dada bocah, Lukman ternyata kerap melakukan aksi mesumnya beberapa kali. Alhasil, pria mesum ini pun harus rela dikenakan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan oleh polisi Bali. (*)

Simak video berikut ini:

Topik Menarik