Ketua Umum KBPP Polri Apresiasi Puan Sahkan RUU TPKS

Ketua Umum KBPP Polri Apresiasi Puan Sahkan RUU TPKS

Nasional | rm.id | Sabtu, 16 April 2022 - 14:36
share

Ketua Umum Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPP Polri) Evita Nursanty mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4). Menurut Evita, pengesahan RUU TPKS memberikanperlindungan ke semua kalangan untuk kemajuan bangsa Indonesia.

Evita menerangkan, pengesahan ini merupakan kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. UU TPKS juga penegasan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual.

"RUU TPKS ini punya perjalanan panjang hampir 10 tahun. Kami mengapresiasi Pemerintah, DPR, para aktivis masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa, yang terus menggaungkan, menyumbang ide dan pemikiran bagi terwujudnya RUU TPKS ini," ucap Evita, di Jakarta, Sabtu (16/4).

Secara khusus, Evita menyampaikan pujiannya untuk Ketua DPR Puan Maharani yang sejak awal memberikan dedikasinya dan kerja kerasnya untuk mendukung pembahasan dan pengesahan RUU TPKS ini.

"Terima kasih kepada Ibu Puan dengan leadership -nya terus mendorong disahkannya RUU TPKS ini. Kita tahu, beliau sejak awal tidak lelah memperjuangkan, memberi waktu dan pemikirannya termasuk untuk menerima masukan dari berbagai perwakilan organisasi masyarakat, pakar dari perguruan tinggi, mahasiswa, pegiat media sosial, hingga perwakilan masyarakat lintas profesi yang concern terhadap UU TPKS ini," sambung Evita.

Evita berharap, dengan pengesahan UU TPKS ini, kekerasan terhadap perempuan tidak lagi terjadi di bumi Indonesia. Sebab, menurut catatan Komnas Perempuan, setiap tahun terjadi ratusan ribu kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan, dan terus mengalami peningkatan.

"Jadi, pengesahan RUU TPKS ini angin segar dalam upaya perlindungan perempuan. Sebab kaum perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual. Ini hadiah bagi perempuan menjelang peringatan Hari Kartini," ucapnya.

Beberapa hal yang diatur dalam UU ini antara lain adanya lembaga pendampingan korban, adanya pendanaan bagi korban, perlindungan terhadap keluarga dan saksi korban kekerasan seksual, dan penyidikan dan proses hukum tanpa menimbulkan trauma bagi korban.

Rapat Paripurna pengesahan RUU TPKS dipimpin Puan Maharani. RUU ini disetujui menjadi RUU inisiatif DPR sejak 18 Januari 2022. RUU TPKS terdiri dari 93 pasal dan 12 bab yang di dalamnya memuat sembilan jenis kekerasan seksual.

RUU TPKS memberi perlindungan bagi korban serta menyediakan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang tidak diatur dalam KUHP. Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual, ucap Evita. [ USU ]

Topik Menarik