Edarkan Sabu, Oknum PNS Bontang Ditangkap Dalam Bus Pemkot

Edarkan Sabu, Oknum PNS Bontang Ditangkap Dalam Bus Pemkot

Nasional | apahabar.com | Sabtu, 16 April 2022 - 13:52
share

apahabar.com , BONTANG Oknum PNS berinisial L (45) diamankan polisi lantaran diduga mengedarkan sabu di Bontang, Kalimantan Timur. Ia ditangkap di dalam bus Pemkot Bontang, Jumat (15/4).

Pengungkapan ini bermula saat jajaran Unit 2 Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial D alias P (38) di kawasan Jalan AsmawarmanGunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Saat itu D yang sedang duduk diatas motor langsung diringkus polisi lantaran kedapatan membuang 1 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu ke lantai.

Ternyata sabu tersebut didapat dari tersangka L yang merupakan PNS, seharga Rp 1,2 juta dengan cara ditransfer, terang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Sabtu (16/4).

Setelah itu polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap L sekira pukul 21.35 wita di Jalan Piere Tendean RT 19, Bontang Kuala tepatnya di dalam bus milik Pemkot Bontang. Dari tangan pelaku D, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1,08 gram dan uang jasa pengambilan barang sebesar Rp150 ribu.

Sedangkan dari tersangka L yang merupakan oknum PNS didapati pipet kaca, korek api gas, plastik klip dan kotak Tupperware, ujarnya.

Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial R di kediamannya di Jalan Otista RT 26, Bontang Baru. Polisi menemukan satu bungkus sabu yang dibungkus kertas kwitansi dan diletakkan di samping kipas angin. Ditemukan juga bong di kasur.

R mengaku sabu yang ia miliki didapat dari Y yang saat ini masih DPO, R hanya diminta menyerahkan sabu kepada pembeli, tuturnya.

Dari tangan R didapati 4,88 gram sabu. Ketiga pelaku tersebut melanggar Pasal 112 ayat 1 dan atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Topik Menarik