Kabareskrim Minta Kapolda NTB Gandeng Tokoh Putuskan Kasus Begal Diteruskan atau Dihentikan

Kabareskrim Minta Kapolda NTB Gandeng Tokoh Putuskan Kasus Begal Diteruskan atau Dihentikan

Nasional | inewsid | Jum'at, 15 April 2022 - 12:52
share

JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto untuk menggandeng stakeholder setempat dalam proses gelar perkara korban begal dijadikan tersangka. Tujuannya agar mendapatkan saran apakah perkara tersebut dihentikan atau diteruskan.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama disana untuk minta saran masukan, layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Terkait peristiwa korban begal dijadikan tersangka, Agus menyinggung soal peran dari Binmas Polri yang memiliki tugas dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan.

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," ujar Agus.

Agus pun berharap, dengan adanya penyerapan aspirasi dari masyarakat, Polda NTB akan bisa menjadikan hal itu keputusan dalam menentukan proses selanjutnya pada perkara tersebut.

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ucap Agus.

Diketahui, Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas lega setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan dia menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Topik Menarik