INFID Dan OMPI Desak Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS

INFID Dan OMPI Desak Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS

Nasional | rm.id | Jum'at, 15 April 2022 - 11:26
share

DPR mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Selasa (12/4). Ketua DPR Puan Maharani pun meminta Pemerintah segera menyusun aturan turunan dari Undang-Undah tersebut. Hal inisenada dengan yang disampaikan organisasi perempuan.

Salah satunya seperti yang disampaikan oleh Titi Anggraini, Wakil Koordinator Organisasi Maju Perempuan Indonesia (OMPI).

Dalam usulan itu, Titi menyoroti aturan turunan tentang dana bantuan korban dan akses pada informasi tentang tindak pidana kekesaran seksual.

Tentang dana bantuan korban, pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang jelas tentang sumber, peruntukkan dan pemanfaatan dana tersebut, katanya.

Sedangkan mengenai akses pada informasi tindak pidana kekerasan seksual, Titi mengusulkan agar pemerintah segera mengeluarkan ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual.

Selain kedua hal di atas, Titi juga memandang perlu dikeluarkannya peraturan presiden tentang tata cara penanganan, perlindungan, dan pemulihan serta ketentuan penyelenggaraan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.

Menurutnya, peraturan tentang pelayanan terpadu untuk pemulihan setelah proses peradilan juga harus segera dikeluarkan oleh Pemerintah.

Senada, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mendesak Pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

INFID juga memandang perlu diadakannya sosialisasi tentang UU TPKS dan aturan-aturan turunannya ke daerah-daerah, organisasi, institusi agama, dan institusi pendidikan baik formal maupun non-formal.

Sosialisasi bertujuan agar mekanisme penunjang implementasi UU TPKS dapat terlaksana dan segera memberi manfaat bagi masyarakat.

Lebih lanjut, INFID mengajak semua pihak bersama-sama menginisiasi terciptanya kultur yang tidak mempromosikan hubungan timpang antar-gender, dan nilai-nilai lain yang berpotensi mendorong tindak kekerasan seksual.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mendesak pemerintah segera menyusun aturan turunan UU TPKS. Aturan turunan ini penting, supaya UU yang baru disahkan itu segera diimplementasikan dan menjadi kekuatan hukum bagi aparat dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

Saatnya Undang-Undang TPKS diterjemahkan ke dalam aturan-aturan pelaksanaan teknis.

Sehingga semangat Undang-Undang tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat, ungkap Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4). [ REN ]

Topik Menarik