Pemkot Tak Boleh Kalah, Bangunan di Atas Brandgang Harus Dibongkar

Pemkot Tak Boleh Kalah, Bangunan di Atas Brandgang Harus Dibongkar

Nasional | jawapos | Rabu, 13 April 2022 - 12:48
share

JawaPos.com Permasalahan terkait bangunan yang berdiri di atas brandgang dan menghalangi akses warga Jalan Gembong Tebasan mulai menemui titik terang. Selasa (12/4) Komisi C DPRD Surabaya mengundang pemkot yang diwakili Wakil Wali Kota Surabaya Armudji dan OPD terkait untuk menegaskan status hak penggunaan aset tersebut.

Anggota komisi C Sukadar mengatakan, sudah ada larangan mendirikan bangunan di atas jalan umum. Tidak terkecuali brandgang. Regulasi itu dijelaskan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010.

Cak Kadar sapaan akrab Sukadar menyayangkan ketidaktegasan pemkot karena tidak segera menindak bangunan yang diduga didirikan PT Betjik Djojo yang menghalangi akses warga.

Menurut dia, sikap pemkot seolah memberikan harapan kepada pihak yang mendirikan bangunan untuk bisa tetap mempertahankan bangunannya. Kalau tidak bisa ditempati, langsung bilang tidak bisa. Jangan kasih harapan, terangnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menyoroti kinerja satpol PP yang dinilai tidak bergerak cepat menindaklanjuti hasil rapat bersama Komisi C DPRD Surabaya. Sebelumnya, komisi C mengeluarkan rekomendasi untuk membongkar bangunan di atas brandgang itu.

Seharusnya, lanjut Cak Kadar, ada tahapan sanksi yang diberikan satpol PP. Mulai memberikan peringatan tertulis untuk membongkar hingga langsung menindak. Apabila surat peringatan tidak dihiraukan, dia menuturkan bahwa pemkot tak perlu memenuhi permintaan pemohon (Betjik Djojo) untuk menunda pembongkaran. Jika memang melanggar perda yang ada, lanjutnya.

Sementara itu, Agoeng Prasodjo selaku sekretaris komisi C menegaskan bahwa pembongkaran bangunan tidak bisa diundur-undur lagi. Menurut dia, pihak yang mendirikan bangunan sudah diberi toleransi waktu beberapa kali.

Jika tidak segera dibongkar, hal itu dikhawatirkan menjadi contoh tidak baik bagi pihak lain. Yakni, mendirikan bangunan di atas lahan umum. Saya pikir jangan sampai keputusan komisi ditarik-ulur, ungkapnya.

Terpisah, Ketua Komisi C Baktiono mengungkapkan, tidak ada brandgang yang disewakan. Seluruh brandgang tak memiliki alamat. Menurut dia, penyewaan brandgang jelas mencederai hukum. Bangunan di atas brandgang dibongkar, fungsi jalan harus dikembalikan. Wajib itu, tuturnya.

Armudji mengatakan, untuk menjaga kewibawaan pemkot, pihaknya segera membongkar bangunan yang menghalangi Jalan Gembong Sawah Tembusan. Diusahakan dalam waktu dua minggu, pembongkaran selesai.

Topik Menarik