Bos PS Store dan Rico Valentino Jadi Tersangka Pengeroyokan, Begini Kronologinya!

Bos PS Store dan Rico Valentino Jadi Tersangka Pengeroyokan, Begini Kronologinya!

Nasional | apahabar.com | Rabu, 13 April 2022 - 08:54
share

apahabar.com , BANJARMASIN Polisi menangkap pemilik gerai PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino terkait kasus pengeroyokan.

Kasus ini dilaporkan oleh korban, M Nur Alamsyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan, mengatakan awalnya sang pelapor datang ke kafe Code, Jl Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada tanggal 2 Maret 2022.

Pelapor datang berkunjung ke TKP untuk ngobrol-ngobrol, kemudian sedang melihat seorang temannya sesama perempuan sedang berpelukan, jelas Kombes Zulpan dikutip apahabar.com dari Detikcom, Rabu (13/4).

Tiba-tiba, Rico Valentino langsung melayangkan bogem mentah kepada si pelapor.

Bos PS Store pun ikut-ikutan.

Pelaku atas nama Rico Valentino langsung memukul ke wajah korban 2 kali, di datang pelaku Putra Siregar menendang dan memukul/mendorong korban sehingga terjadi keributan, paparnya.

Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan penganiayaan usai minum-minuman keras. Pelaku berada dalam pengaruh alkohol.

Kemudian, manajer kafe melerai keributan tersebut. Namun, juga malah kena pukul. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak di pipi kanan.

Putra Siregar dan Rico Valentino Jadi Tersangka

Rico Valentino dan Putra Siregar berbaju tahanan usai ditetapkan tersangka atas kasus pengeroyokan. Foto-net

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan Putra Siregar dan Rico Valentino kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sudah, sudah [tersangka]. Sementara [tersangka] dua tapi kalau dalam prosesnya berkembang nanti disampaikan lagi, jelas Budhi.

AKBP Harun, Wakapolres Jakarta Selatan, mengungkapkan kini Putra Siregar dan Rico Valentino ditahan.

Alasan dilakukan penahanan dikarenakan dikhawatirkan pelaku akan kabur dan mengulangi perbuatannya.

Ya alasan subjektif lah, seperti takut nanti akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan, dan juga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sudah itu saja ya, jelas AKBP Harun.

Putra Siregar dan Rico Valentino akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak Selasa (12/4).

Perhari ini hingga dua puluh hari ke depan, ucap Harun.

Topik Menarik