Cegah Penyebaran Covid Saat Ibadah Pengurus Masjid Diminta Bikin Satgas Prokes

Cegah Penyebaran Covid Saat Ibadah Pengurus Masjid Diminta Bikin Satgas Prokes

Nasional | rm.id | Sabtu, 9 April 2022 - 07:32
share

Kementerian Agama (Kemenag) meminta setiap masjid dan mushala membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Pemantau Protokol Kesehatan (Prokes) selama Ramadan. Langkah ini untuk memastikan tidak adanya penularan Covid-19 di tempat ibadah.

Diharapkan, tetap ada yang mengingatkan pentingnya gunakan masker, dan pentingnya mencuci tangan, kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag Adib dalam diskusi virtual, kemarin.

Sementara bagi masyarakat yang mengalami kondisi kurang sehat, diminta tidak ke masjid dan mushala. Dianjurkan menjalankan ibadah di rumah.

Dalam Islam, menjaga diri maupun orang lain suatu kewajiban. Karena itu, prokes dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, imbau dia.

Kemenag, kata Adib, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idul Fittri 1443 Hijriah.

Dalam regulasi itu, diatur jumlah jemaah mengikuti status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya masing-masing.

Status level 1 maka dibolehkan 70 persen, kalau level 3 tetap 50 persen, jadi tetap mengacu pada protokol pencegahan Covid-19, jelas Adib.

Kemenag juga mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap vaksinasi meski menjalani puasa.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa, terang Kamaruddin.

Apalagi, vaksin Covid-19 di Tanah Air dipastikan halal dan tidak membahayakan.

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda. Ikut juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menandatangani fatwa tersebut.

Kamaruddin mengaku, sudah meminta seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. [DIR]

Topik Menarik