Bawa Gir dan Stik, 4 Pemuda Niat Tawuran di Jalan Wonosari
RADAR JOGJA Polsek Banguntapan mengamankan 4 pemuda di simpangempat Ketandan, Banguntapan, Bantul, Kamis dini hari (7/4). Keempatnya terbukti akan melakukan tawuran antar kelompok genk di kawasan Jalan Wonosari. Mereka adalah LS, 18, BS, 17, HZA, 17 dan ES, 17.
Dua tersangka terbukti membawa senjata tajam. Tersangka LS membawa sabuk bela diri dengan mata gir motor tajam. Sementara BS membawa tongkat stik knok. Keduanya berasal dari satu kelompok yang sama.
Jadi empat pemuda ini berasal dari geng remaja bernama Mavrasta. Mereka janjian tawuran dengan geng Pok Resistor di Jalan Wonosari KM 6. Tapi kelompok satunya tidak datang, jelas Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna saat rilis kasus di Mapolsek Banguntapan Bantul, Kamis (7/4).
Dalam percakapan setelahnya, kedua kelompok sepakat bertemu di kawasan Blok O. Alhasil kelompok tersangka kembali mencari kelompok musuhnya. Dengan melakukan konvoi mengitari kawasan yang disepakati. Hingga akhirnya menuju kawasan simpangempat Ketandan Banguntapan.
Aksi ini dilihat patroli Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) dan anggota Polsek Banguntapan. Saat melintas, spontan diberhentikan oleh personel kepolisian. Rombongan ini berhasil dihentikan sekitar 02.00 WIB.
Langsung digeledah dan satu motor yang ditunggangi dua orang anggota geng Mavrasta berhasil kabur saat itu. Dar penggeledahan ditemukan gir yang terokat sabuk kuning dari tersangka LS dan stick knok dari BS, katanya.
Saat ditanya, keempat tersangka kompak inisiator tawuran adalah remaja bernama Gendon. Berupa kesepakatan untuk bertemu di satu titik. Sosok inipula yang memberikan kedua senjata kepada kedua tersangka.
Gendon, lanjutnya, juga tercatat sebagai anggota geng Mavrasta. Sosok ini kabur saat dicegat oleh personel polisi dan warga. Statusnya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
Ajakan tawuran dari Gendon. Mereka kumpul di rumah BS. Disanalah Gendon membagikan senjata-senjata ini. Ada celurit juga tapi yang membawa kabur, namun akan terus kami kembangkan, ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, LS dan BS ditetapkan sebagai tersangka. Buktinya adalah senjata tajam yang dibawa oleh masing-masing remaja ini. Sedangkan dua anggota Mavrasta lainnya HZA dan ES masih berstatus saksi.
Keduanya, lanjut, Zaenal hanya berperan sebagai pengemudi motor. Sementara pemboncengnya adalah tersangka LS dan BS. Dua unit kendaran disita diantaranya Yamaha Fino AB 4887 LM dan Honda Vario AB 5451 VZ.
BS dan LS dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tapi tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Zaenal mengimbau agar masyarakat khususnya orangtua lebih peduli. Untuk memperhatikan aktivitas anaknya sehari-hari. Termasuk batas jam malam anak keluar rumah.
Tidak membiarkan anaknya keluar sampai malam dengan alasan apapun. Kasih sayang yang mereka butuhkan. Pengawasan adalah hak anak-anak juga, pesannya. (Dwi)










