Said bin Jubair, Tabiin yang Persoalkan Umroh Ramadhan Setara Haji

Said bin Jubair, Tabiin yang Persoalkan Umroh Ramadhan Setara Haji

Nasional | republika | Senin, 4 April 2022 - 22:20
share

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pembimbing Ibadah Haji dan Umroh Ustaz Rafiq Jauhary Lc, mengatakan umroh di bulan Ramadhan sangat dianjurkan. Hal itu sesuai dengan hadist Rasulullah.

Suatu ketika, Rasulullah bertanya kepada seorang wanita penduduk Madinah "Apa yang menghalangimu untuk melaksanakan haji bersama kami?"

Wanita itu menjawab, "Kami tidak mempunyai apa-apa kecuali dua ekor unta, yang satu ekor dipakai suamiku pergi haji bersama anaknya sedangkan yang satu lagi ia tinggalkan agar dipakai menyiram kebun."

Beliau bersabda: "Kalau bulan Ramadhan tiba, maka tunaikanlah umroh, sebab umroh di bulan Ramadhan menyamai ibadah haji." (HR. Muslim: 2201).

Menurutnya, maksud dari umroh Ramadhan senilai dengan haji adalah keutamaan pahalanya akan tetapi bukan berarti kewajiban hajinya gugur. Untuk itu dia tetap harus melaksanakan haji ketika waktu dan kemampuannya telah datang.

Ustaz Rafiq memastikan, ada perbedaan pendapat ulama tentang hadits keutamaan umroh Ramadhan

Pertama, pendapat yang disampaikan seorang tabi\'in bernama Said bin Jubair bahwa pahala umroh Ramadhan setara dengan haji ini adalah keutamaan khusus yang diberikan kepada seorang perempuan anshar (penduduk Madinah) yang dijumpai Nabi dalam hadits yang masyhur. Namun keutamaan ini tidak berlaku bagi umat Islam pada umumnya.

Kedua, pendapat dari Ibnu Rajab dalam Kitab Lathaiful Ma\'arif bahwa keutamaan umroh Ramadhan setara dengan pahala haji ini dikhususkan untuk seorang yang memiliki niat berhaji namun memiliki keterbatasan sehingga tidak dapat berhaji. Namun untuk orang yang memiliki kemampuan berhaji, dia tidak mendapat keutamaan ini.

Ketiga, empat Imam Madzhab seperti imam Abu Hanifah, imam Malik, Imam Syafi\'i, dan imam Ahmad berpendapat bahwa keutamaan umroh Ramadhan setara dengan pahala haji berlaku umum untuk siapapun yang beribadah umroh di bulan Ramadhan.

"Dari ketiga pendapat tersebut, pendapat ketiga diikuti oleh mayoritas ulama ahli ilmu dan dianggap memiliki dasar penetapan hukum lebih kuat," katanya.

Topik Menarik