Akademisi USK Ikut Pantau Kasus Pembakaran Hutan di Aceh

Akademisi USK Ikut Pantau Kasus Pembakaran Hutan di Aceh

Nasional | acehsatu.com | Senin, 4 April 2022 - 03:57
share

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH - Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) dan Yayasan HAkA (Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh) tandatangani nota kesepakatan (Memorandum of Agreement) di Lingkungan FH USK, Darussalam, Banda Aceh (4/4/2022).

Nota kesepakatan ini bertujuan untuk mengembangkan kerja sama yang sinergis dalam melaksanakan perlindungan lingkungan dan sumber daya alam khususnya di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di wilayah provinsi Aceh.

Sustainable Developments Goals (SDGs) sudah kita sepakati bersama sebagai komitmen negara yang salah satu isunya adalah isu lingkungan yang sangat penting dan krusial ujar Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H., Dekan FH-USK, dalam kata sambutan untuk penandatanganan MoA.

Nota kesepakatan ini penting dalam mengawal kebijakan agar lingkungan dan hutan dapat terus dilestarikan.

Sebagaimana diketahui bahwa hutan Aceh, khususnya KEL adalah salah satu paru-paru dunia dan menjadi tempat terakhir dimana badak, harimau, gajah, dan orangutan hidup berdampingan di alam liar.

Dekan FH USK mengajak untuk bersama-sama melakukan upaya menyelamatkan alam sesuai kemampuan. FH USK memiliki beberapa pakar yang bergerak di isu lingkungan yang dapat berkontribusi sesuai kapasitasnya sebagai akademisi.

Dekan menambahkan kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah melakukan kolaborasi untuk menjaga kemaslahatan umat karena isu lingkungan adalah kemaslahatan umat juga.

MoA ini diharapkan dapat memberikan ruang untuk akademisi hukum dan pegiat lingkungan bekerja secara kolaboratif dalam menganalisis kebijakan, melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, serta terlibatnya pakar hukum dalam mendukung pelestarian lingkungan.

Harapannya, kerja sama dengan akademisi ini (dalam hal penyusunan dokumen kajian hukum) eksekusi (kasus pembakaran hutan di Rawa Tripa) dapat berjalan, sebut Badrul Irfan, Sekretaris Yayasan HAkA.

KEL sendiri merupakan hutan hujan tropis seluas 2,6 juta hektar yang melintasi Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang saat ini masuk ke dalam list UNESCO sebagai warisan budaya dalam bahaya.

Perkebunan monokultur dalam skala besar, perambahan hutan, perburuan liar terus terjadi, serta berbagai aktivitas ilegal mengancam kelestarian hutan dan kekayaan ragam satwa yang ada di dalamnya. Bersama pemerintah dan berbagai organisasi, Yayasan HAkA bekerja dalam mendorong agar KEL terus lestari untuk kesejahteraan hidup masyarakat Aceh. (*)

Topik Menarik