Ditangkap Bareskrim, Tersangka Binomo Brian Edgar Menampakkan Diri

Ditangkap Bareskrim, Tersangka Binomo Brian Edgar Menampakkan Diri

Nasional | apahabar.com | Minggu, 3 April 2022 - 21:10
share

apahabar.com , JAKARTA Polisi menangkap dan menetapkan status tersangka kepada Brian Edgar Nababan dalam kasus aplikasi Binomo.

Saat ditangkap. Brian yang menggunakan sweater putih diapit oleh tiga penyidik. Brian juga tampak sedang berada di depan sebuah rumah saat ditangkap. Sebuah koper berwarna biru terlihat di belakang Brian Edgar. Whisnu menjelaskan Brian ditangkap saat sedang berada di Bali.

"Iya (ditangkap) di Bali," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, mengutip detikcom.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap Brian Edgar Nababan merupakan lulusan salah satu universitas di Rusia. Setelah lulus kuliah, Brian Edgar mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama secara khusus dengan Binomo.

"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018. Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," kata Whisnu kepada wartawan, Minggu (3/4).

Setelah diterima bekerja, Brian Edgar bertugas sebagai Customer Support Platform Binomo. Dalam tugasnya itu, Brian Edgar menerima komplain dari pemain Binomo, terutama yang ada di Indonesia.

Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo di Indonesia, ujar Wishnu.

Kemudian, sejak 2019, Brian Edgar diangkat menjadi Manager Development Binomo. Di sini, kata Whisnu, Edgar bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil, lanjut Wishnu.

Penyidik Bareskrim Polri kini menahan Brian Edgar selama 20 hari terhitung sejak 1 April lalu. Penyidik juga menyita satu buah laptop dari tangan tersangka.

Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop, ujar Whisnu.

Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Topik Menarik