Kasus Lift Jatuh Lampung Bay City, Operator Lumpuh dan Bebas Jeratan Hukum
Penyidik Polresta Bandarlampung mengupayakan restorative justice dalam penyelesaian kasus jatuhnya lift proyek Lampung Bay City pada Kamis (18/11/2021) lalu.
Diketahui, jatuhnya lift dari lantai 21 yang memuat sebelas pekerja menyebabkan sembilan orang luka-luka.
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Selatan telah menyatakan kecelakaan kerja ini disebabkan human error .
"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan," ujar Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto, Minggu (3/4/2022).
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, menambahkan lantaran disimpulkan adanya faktor kelalaian manusia, polisi bisa saja menetapkan tersangka.
Namun, dengan alasan pertimbangan kemanusiaan, polisi akan menempuh restorative justice, yakni sebuah upaya menyelesaikan hukum di luar pengadilan.
Prinsip utama dalam restorative justice adalah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.
"Tidak mungkin bisa menetapkan operator lift tersebut sebagai tersangka. K arena lumpuh akibat kejadian itu. Dia patah punggung dan kedua kaki," ungkapnya.
Selain itu, delapan pekerja lainnya telah sembuh dari luka-lukanya dan tidak mengajukan tuntutan hukum kepada operator. (*)










