Lahan Belum Terbeli, Kavling Sudah Dipasarkan

Lahan Belum Terbeli, Kavling Sudah Dipasarkan

Nasional | jawapos | Sabtu, 2 April 2022 - 11:48
share

PT Barokah Inti Utama memasarkan tanah kavling melalui brosur. Setelah ada pembeli, tanah itu ternyata masuk kawasan konservasi. Juga berstatus milik orang lain.

DIREKTUR PT Barokah Inti Utama (BIU) Eddy Sumarsono menjual tanah kavling di Jalan Medokan Ayu Tambak, Rungkut. Perusahaan properti itu juga membagi-bagikan brosur hingga menarik pembeli. Namun, setelah pembeli membayar, tanah kavling yang dipasarkan tersebut ternyata bukan milik BIU. Lokasinya juga masih berupa tambak.

Jaksa penuntut umum Sulfikar dalam dakwaannya menyatakan, brosur yang dibagikan staf marketing perusahaan itu menarik minat Novan Efendi, Achmad Faris, dan Nur Soleh untuk membeli tanah kavling tersebut. Novan pada Februari 2015 membayar booking fee Rp 3 juta. Dia lantas menandatangani surat perjanjian jual beli tanah kavling. Setelah itu, membayar cicilan Rp 2.085.000 sebanyak 48 kali hingga lunas pada April 2019 senilai Rp 125,5 juta.

Faris juga sudah melunasi tanah kavling yang dipesannya seluas 90 meter persegi senilai Rp 110,500 juta. Begitu pula Nur Soleh yang sudah melunasi pembayaran senilai Rp 106 juta. Nur dan Faris juga telah menandatangani surat perjanjian jual beli. PT BIU menerangkan bahwa tanah kavling yang mereka beli itu masuk pembangunan tahap 9. Namun, proyek tanah kavling tersebut sebenarnya tidak pernah ada.

Novan, Faris, dan Nur pernah mengecek tanah kavling yang dibeli dari terdakwa, tetapi masih berupa tambak serta tidak ada batas-batas antara tanah kavling yang dijual terdakwa, ujar jaksa Sulfikar dalam dakwaannya.

Selain itu, lokasi tanah yang ditawarkan perusahaan properti tersebut bukan di kawasan permukiman. Tidak pernah ada izin untuk mendirikan rumah di atas tanah itu. Tanah kavling yang dijual terdakwa masuk dalam kawasan lindung atau konservasi. Bukan termasuk lahan untuk permukiman, tuturnya.

Selain itu, berdasar catatan kantor Kelurahan Medokan Ayu, tanah yang dijual terdakwa seluas 73.035 meter persegi tersebut masih milik orang lain. Tidak ada catatan yang menyebut bahwa tanah itu pernah dibeli PT BIU. Tidak tercatat pada buku C Kelurahan Medokan Ayu dan tidak ada peralihan dari pihak mana pun kepada terdakwa dan PT Barokah Inti Utama, katanya.

Bunga Beta Rahayu, kasir PT BIU, dalam kesaksiannya membela bosnya tersebut. Menurut dia, tanah itu sudah dibeli perusahaannya. Namun, dia mengaku tidak mengetahui langsung proses jual belinya. Dia hanya mendengar dari pengakuan Eddy. Waktu itu Pak Eddy membayar ke pemilik tanah melalui orang kepercayaannya, ujar Bunga.

Eddy yang tidak didampingi pengacara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya secara video call membenarkan kesaksian Bunga dan dakwaan jaksa. Eddy bukan sekali ini disidang. Dia sebelumnya dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama dua tahun penjara dalam perkara lain yang sama. Eddy dinyatakan terbukti menipu empat pembeli tanah kavling.

Topik Menarik