Keputusan Jenderal Andika Perlu Dirumuskan dalam Aturan Permanen

Keputusan Jenderal Andika Perlu Dirumuskan dalam Aturan Permanen

Nasional | jawapos | Jum'at, 1 April 2022 - 10:25
share

JawaPos.com Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintah jajarannya tidak menutup pintu terhadap keturunan eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Mereka memperoleh kesempatan yang sama untuk mendaftar dan ikut dalam seleksi penerimaan prajurit TNI.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan banyak pihak. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), misalnya, menyatakan bahwa negara memang sudah seharusnya memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara. Termasuk untuk bergabung dengan TNI.

Memberikan kesetaraan kesempatan kepada semua warga negara yang memenuhi syarat, kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kemarin (31/3).

Asal syarat terpenuhi, kata Beka, siapa pun berhak menjadi TNI. Terlepas dari apa pun latar belakang agama, suku, orang tua atau keturunan, maupun latar belakang sosial yang dimiliki, tegasnya.

Pihaknya percaya perintah Andika dilaksanakan seluruh jajaran TNI. TNI, lanjut dia, juga memiliki mekanisme internal untuk menindaklanjuti perintah atasan. Terlebih dari seorang panglima TNI. (Sehingga, Red) membuat kebijakan tersebut menjadi permanen, ujar dia. Dengan begitu, keputusan itu tidak akan berubah-ubah.

Dari perspektif korban dan keluarga korban yang terkait dengan peristiwa pada masa lalu, lanjut Beka, keputusan yang diambil panglima TNI merupakan kabar baik. Itu menjadi bagian dari pemulihan hak-hak korban dan keluarga korban. Terutama hak bebas dari stigma dan diskriminasi, jelasnya.

Keputusan mengubah aturan penerimaan prajurit TNI di level daerah dan pusat disampaikan Andika dalam rapat Panitia Pusat Penerimaan Prajurit TNI. Beberapa materi yang dibahas dalam rapat disiarkan dalam kanal YouTube milik Jenderal TNI Andika Perkasa. Dalam kesempatan itu, dia mempertanyakan salah satu aturan yang tidak memperbolehkan keturunan eks anggota PKI ikut seleksi TNI. Dasarnya, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Menurut Andika, TAP MPRS itu tidak berlaku bagi keturunan eks anggota PKI. TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam. Kedua, menyatakan komunisme, leninisme, dan marxisme sebagai ajaran terlarang, jelas Andika.

Menurut mantan KSAD tersebut, aturan itu sudah jelas. Karena itu, dia meminta anak buahnya menghapus aturan yang melarang keturunan eks anggota PKI mendaftar dan ikut seleksi penerimaan prajurit TNI. Jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh perundang-undangan yang ada. Kalau melarang, pastikan kita punya dasar hukum, tegas Andika.

Topik Menarik