Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Satpol PP Tersangka Pemerkosaan

Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Satpol PP Tersangka Pemerkosaan

Nasional | jawapos | Jum'at, 1 April 2022 - 09:21
share

JawaPos.com KTI, anggota Satpol PP Kota Surabaya yang diduga melakukan pemerkosaan telah diamankan polisi. Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Semampir itu dilaporkan melakukan perkosaan terhadap seorang pemandu lagu atau video ladies companion (LC).

Penangkapan KTI dilakukan Rabu (30/3) malam. KTI diamankan di kamar kosnya. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana memastikan KTI telah diamankan. Saat ini, kasus pemerkosaan itu tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Sudah (ditangkap) di unit PPA, kata Mirzal saat dihubungi pada Jumat (1/4).

Sementara itu, Camat Semampir Yongki Kustanto mengatakan, telah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan. Saat itu, Yongki memberikan KTP dan alamat KTI.

Sudah saya serahkan semua ke Polrestabes, ucap Yongki.

Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Drefani Diah mengungkapkan, KTI, anggota Satpol PP itu telah ditetapkan sebagi tersangka. (Pelaku) sudah di Polrestabes Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagi tersangka, kata Drefani.

Sebelumnya, seorang anggota Satpol PP di Kota Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabyaa akibat dugaan pelecehan seksual. Laporan dikirimkan seorang pemandu lagu atau video ladies companion (LC) di salah satu karaoke di Kota Surabaya.

Kakak kandung korban, Sukarjo mengatakan telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor Laporan: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes. SBY.

Sukarjo mengatakan tindakan dugaan pelecehan seksual itu berawal ketika korban menginap di kantor tempat korban bekerja. Korban disebut dalam keadaan mabuk. Kemudian, anggota satpol PP itu masuk kantor dalam keadaan mabuk.

Kejadiannya Sabtu (26/3). Subuh (kejadiannya). Pemerkosaan dua kali, kata Sukarjo.

Topik Menarik