Kapasitas Masjid di Daerah PPKM Level 1 Boleh 100 Persen

Kapasitas Masjid di Daerah PPKM Level 1 Boleh 100 Persen

Nasional | jawapos | Kamis, 31 Maret 2022 - 19:10
share

JawaPos.com Menjelang Ramadan 1443 H/2022 M, pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang panduan kegiatan keagamaan. Ketentuan itu dikaitkan dengan level PPKM masing-masing daerah. Daerah dengan PPKM level 1 bisa menjalankan kegiatan di rumah ibadah dengan kapasitas 100 persen.

Meski demikian, jemaah maupun pengelola rumah ibadah diminta tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Misalnya, memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak. Kemudian, untuk wilayah PPKM level 2, kapasitas rumah ibadah seperti masjid atau musala dibuka maksimal 75 persen. Sementara untuk wilayah dengan status PPKM level 3 kapasitasnya 50 persen, kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta kemarin (30/3).

Menag menekankan, pada prinsipnya tempat ibadah bisa menjalankan kegiatan berjemaah atau kolektif. Yaqut mengatakan, surat edaran itu diterbitkan untuk kepentingan jemaah.

Untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada jemaah dalam melaksanakan ibadah, katanya. Dia juga meminta jajaran Kemenag mulai tingkat pusat sampai daerah untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat luas.

Sementara itu, Kemenag belum banyak komentar soal kapan dimulainya awal puasa. Seperti ramai dibahas, awal puasa tahun ini berpotensi tidak serentak. Muhammadiyah sudah memutuskan awal puasa jatuh pada Sabtu (2/4). Sedangkan NU dan pemerintah sangat mungkin mengawali puasa pada Minggu (3/4).

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, sebaiknya masyarakat menunggu sidang isbat yang digelar Kemenag pada Jumat (1/4). Kalaupun ada perbedaan, bukan kali pertama ini terjadi.

Topik Menarik