Firli Bahuri Desak DPR RI Sahkan 2 RUU Ini

Firli Bahuri Desak DPR RI Sahkan 2 RUU Ini

Nasional | jawapos | Rabu, 30 Maret 2022 - 12:25
share

JawaPos.com Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Komisi III DPR RI segera mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) untuk memudahkan kinerja pemberantasan korupsi. Kedua RUU tersebut yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan.

KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua Rancangan Undang-Undang yang sampai hari ini kita tunggu. Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan, kata Firli dalam rapat kerja antara KPK dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3).

Kedua RUU tersebut belakangan ini memang didesak publik agar segera disahkan. Namun sayangnya, RUU Perampasan Aset tidak masuk ke dalam program legislasi nasional 2022.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Achmad Baidowi menegaskan, suatu RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi dengan pemerintah. Jika tidak ada kesepakatan, berarti RUU tersebut tidak dibahas dan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.

Kalau fraksi-fraksi tidak sepakat, yah tidak bisa, karena prolegnas itu kan kesepakatan fraksi-fraksi dengan pemerintah. Berarti ada UU yang lebih diprioritaskan, ucap pria yang biasa disapa Awiek ini beberapa waktu lalu.

Meski demikian, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, tidak menutup kemungkinan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Hal ini, tutur dia, mengandaikan adanya kesepakatan fraksi-fraksi dan pemerintah untuk merevisi Prolegnas Prioritas 2022 dan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar tersebut.

Kalau pun kemudian nantinya mau memasukkan (RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2022), yah tinggal mengganti saja. Misalkan RUU yang sudah selesai, sudah ketok palu, dikeluarkan dari daftar prolegnas prioritas, kemudian masukan RUU yang lain. Syarat masuk RUU prioritas kan harus ada draf RUU-nya atau harus sudah punya naskah akademiknya, tandas Awiek.

Topik Menarik