KPK Gencar Operasi Tangkap Tangan, ICW Punya Catatan Penting

KPK Gencar Operasi Tangkap Tangan, ICW Punya Catatan Penting

Nasional | genpi.co | Selasa, 29 Maret 2022 - 14:40
share

GenPI.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki catatan penting untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini fokus melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami mengkritik KPK agar tidak hanya fokus pada operasi tangkap tangan, tetapi penanganan perkara dengan kerugian keuangan negara yang besar juga harus menjadi prioritas pekerjaan penindakan mereka," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Menurut Kurnia, langkah tersebut perlu dilakukan mayoritas perkaranya justru ditindak oleh Kejaksaan Agung dengan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 56,7 triliun, sedangkan KPK hanya menindak perkara dengan pengembalian keuangan sebesar Rp118 miliar.

"Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata-mata ditujukan untuk memenjarakan pelaku karena akar masalah dari praktik korupsi ini adalah persoalan ekonomi. Pemidanaan penjaranya yang baik juga diikuti oleh pemulihan kerugian keuangan negara yang baik," jelasnya.

Selain itu,ICW dan beberapa akademisi mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna menyokong agenda pemulihan keuangan negara.

"Harus ada perbaikan beberapa poin di dalam UU Tipikor ataupun pengesahan regulasi untuk menyokong agenda pemulihan kerugian keuangan negara," tuturnya.

Kurnia menambahkan, diperlukan juga pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. (antara)

Video heboh hari ini:

Topik Menarik