Tahun 2021, ITDC Setor Pajak Rp 68,7 Miliar ke Pemkab Loteng

Tahun 2021, ITDC Setor Pajak Rp 68,7 Miliar ke Pemkab Loteng

Nasional | lombokpost | Selasa, 29 Maret 2022 - 13:00
share

PRAYA -Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menyebut telah menyetor pajak sebesar Rp 68,7 miliar ke Pemkab Lombok Tengah. Angka itu terbesar pertama, disusul PT Angkasa Pura I (AP) Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Itu (Rp 68,7 miliar) untuk tahun pajak 2021 lalu, tandas Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro dalam rilisnya, Senin (28/3).

Dijelaskan, kontribusi pajak itu dari seluruh pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Yakni infrastruktur jalan, lahan parkir, sirkuit, dan fasilitas pendukung lainnya. Termasuk pajak dari penyelenggaraan World Superbike (WSBK), bebernya.

Dengan nilai pajak yang fantastis itu, perusahaan plat merah di bawah Kementerian BUMN RI tersebut mendapatkan penghargaan dari Pemkab Loteng dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya. Penghargaan diserahkan langsung Wakil Bupati Loteng HM Nursiah. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa, kami patuh pada pajak, tandas Bram.

ITDC memastikan tetap dan terus berkontribusi memberikan pajak sebesar-besarnya untuk negara dan daerah. Apalagi, setiap tahun ITDC menggelar event-event dunia. Terakhir 18-20 Maret lalu MotoGP.

Semoga pengembangan The Mandalika berjalan lancar. Dan kami siap memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara, ujar Bram. (dss/r5)

Topik Menarik