Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Ajukan Banding

Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Ajukan Banding

Nasional | genpi.co | Selasa, 29 Maret 2022 - 06:40
share

GenPI.co - Para korban kasus CPNS bodong mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada Olivia Nathania alias Oi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania 3 tahun penjara terkait kasus CPNS bodong yang telah dilakukannya sejak 2015 lalu.

Sidang putusan itu digelar pada Senin (28/3) sekitar pukul 14.40 WIB, setelah sempat tertunda dari jadwal sebelumnya pada pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum seluruh korban, Odie Hudiyanto mengaku sangat kecewa dengan vonis tersebut.

"Sangat tidak puas, ya," kata Odie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3).

Odie merasa ada salah satu pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan fakta, yaitu mengenai kejujuran Oi.

"Apa yang jujur, dia (Olivia Nathania, red) berbelit belit enggak ngaku," ujarnya.

Hal tersebut membuat Odie bersama seluruh korban merasa kesal, ditambah lagi soal pengembalian uang yang tidak kunjung diberikan pihak Oi.

Maka dari itu, Odie berencana untuk mengajukan banding.

"Kami minta jaksa untuk banding," ungkapnya.

Odie tidak menampik jika pengajuan banding itu merupakan salah satu bentuk kekecewaan terhadap vonis Oi.

Kasus penipuan itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tillar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Anak Nia Daniaty itu dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Olivia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 11 November 2021. (*)

Simak video berikut ini:

Topik Menarik